Kamis, 14 Juni 2012

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA




BAB I
PENDAHULUAN

  1. A.    Pengertian Administrasi Negara
Keputusan / kesepakatan pengasuh mata kuliah Hukum Administrasi Negara di Cibulan tanggal 26 – 28 Maret 1973 sebelumnya istilahnya Hukum Tata Pemerintahan dengan alasan :
  1. HAN dapat menjangkau Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara
  2. Pengertian HAN lebih luas
  3. Istilah administrasi berasal dari bahasa latin administrare lebih mencerminkan fungsi daripada negara modern sesuadah PD II daripada istilah Tata Pemerintahan
Administrasi dalam bahasa Inggris administer adalah kombinasi kata-kata bahasa Latin ad dan ministrare yang berarti to serve / melayani. Jadi to administer adalah to manage / to direct  mengelola atau memerintah.
Berikut berbagai pendapat terkait dengan pengertian Hukum Administrasi:
1)      E. Utrecht mengetengahkan “HAN (hukum pemerintahan) adalah men-guji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (Ambsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus”. Selanjutnya E, Utrecht men-jelaskan bahwa “HAN adalah yang mengatur sebagian lapagan pekerja-an administrasi negara.
2)      Cornelis Van Vollenhouven : HAN ialah kesemua kaidah-kaidah hukum yang bukan hukum tata negara mate-riil, bukan hukum perdata materiil dan bukan hukum pidana materiil (Teori residu).
3)      J.M Baron de Gerando : hukum administrasi adalah peraturan-pera-turan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat (Le droit administratif a pour object le regles qui regissent les rapports recip-roques de I’administration avec les administres).
4)      Prof. Mr.J. Oppenheim : Hukum ad-ministrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang harus menjalankan kekuasaannya. Jadi pa-da asasnya mengatur negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
5)      Dr.Mr.H.J Romijn : Hukum admini-strasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak.
6)      Prajudi Atmosudirdjo : HAN adalah hukum mengenai seluk beluk adminis-trasi negara (HAN heteronom) dan hukum yang dicipta atau merupakan hasil buatan administrasi negara (HAN otonom).

  1. B.     HAKEKAT DAN CAKUPAN HAN
Hakekat HAN mengatur hubungan hukum antara Pemerintah dengan war-ganya serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atau warga negaranya dari tindakan sewenang-wewenang aparatur Pemerintah.
Cakupan HAN (Prajudi Atmo-sudirdjo) : adalah HAN mengatur we-wenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara.
Van Wijk-Konjnenbelt dan P. de Haan Cs. Mengatakan HAN meliputi :
a)      Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendali-kan masyarakat;
b)      Mengatur cara – cara partisipasi warga negara dalam proses pen-gaturan dan pengendalian tersebut;
c)      Perlindungan hukum (rechtsbe-sherming);
d)     Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur).




  1. C.    PERBEDAAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DENGAN HUKUM TATA NEGARA
Pengertian Hukum Tata Negara:
  1. Prof. Mr.J. Oppenheim :
Hukum Tata Negara ialah keseluruh-an aturan-aturan hukum yang meng-adakan alat-alat perlengkapan dan mengatur kekuasaannya.
  1. Fritz Flener :
Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan pasif, sedangkan HAN mengatur negara dalam keada-an aktif.
  1. Dr.Mr.H.J.Romijn:
Hukum Tata Negara ialah keseluruh-an aturan – aturan hukum yang meng-atur negara dalam keadaan sedang-kan Hukum Administrasi negara ialah aturan-aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan dinamis.
  1. Van Vollenhouven : Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan – peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta mem-beri wewenang itu kepada badan – badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya.
  2. Djokosutono : Hukun Tata Negara sebagai hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan di dalam rangka pan-dangan mereka terhadap “Negara sebagai organisasi”.

  1. TUJUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA:
    1. Memberikan batasan dan ke-wenangan terhadap Pejabat Administrasi Negara;
    2. Memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata dari tindakan sewenang-wenang Pejabat Administrasi Negara.





  1. E.     OBJEK STUDI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
    1. Objek Material
Yang dimaksud adalah manusia yaitu aparat pemerintah atau aparat administrasi Negara sebagai pihak yang memerintah dan warga masyarakat atau badan hokum privat sebagai pihak yang diperintah. Antara kedua belah pihak ada hubungan hukum publik.
  1. Objek Formal
Adalah perilaku atau kegiatan atau keputusan hokum badan pemerintah, baik yang bersifat peraturan maupun yang bersifat ketetapan.

  1. F.     FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
    1. Menjamin Kepastian Hukum
Menjamin kepastian hokum yang menyangkut masalah bentuk dari hukum.
  1. Menjamin Keadilan Hukum
Keadilan hukum yang dimaksud adalah keadilan yang telah ditentukan oleh undang-undang dan peraturan tertulis.
  1. Hukum Administrasi Berfungsi Sebagai Pedoman dan Ukuran
Pedoman artinya sebagai petunjuk arah dari perilaku manusia yaitu perilaku yang baik dan benar, ukuran maksudnya untuk menilai apakah pelaksanaan tersebut telah dilaksanakan dengan benar atau tidak.

  1. G.    SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISRASI NEGARA
Pengertian Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan tersebut dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber hukum sendiri menurut Prof. Dr. Sudikno, SH sering dipergunakan dalam beberapa arti seperti berikut ini:
  1. Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa.
  2. Menunjukan sumber hukum ter-dahulu yang memberikan bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku. Sebagai sumber berlakunya yang memberikan kekuatan penguasa, masyarakat.
  3. Sebagai sumber dari mana hukum dapat diketahui misalnya dokumen dokumen, undang-undang, batu bertulis.
  4. Sebagai sumber terbentuknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum pada hakekatnya dapat dibedakan menjadi 2, yaitu
Sumber hukum materiil dan Sumber hukum formal.
Termasuk dalam sumber hukum   formal adalah :
  • Undang-undang
  • Kebiasaan
  • Yurisprodensi
  • Traktat (perjanjian antar negara)
  • Perjanjian
  • Doktrin
Undang-Undang
Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Undang-undang dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Undang-undang dalam arti materiil Adalah setiap peraturan perundang-undangan yang isinya mengikat langsung kepada masyarakat umum.
  2. Undang-undang dalam arti formal Adalah setiap peraturan perundang yang dibentuk oleh alat perlengkap-an negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang ber-laku. Undang-undang dalam arti formal pada hakikatnya adalah keputusan alat perlengkapan negara yang karena cara pem-bentukannya disebut undang-undang.
Asas berlakunya undang-undang:
Undang-undang tidak boleh berlaku surut;
  1. Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu sejauh undang-undang itu mengatur hal yang sama (lex posterior derogat legi priori).
  2. Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mem-punyai derajat yang lebih tinggi, sehingga apabila ada dua macam undang-undang yang tidak se-derajat mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan maka hakim harus menerapkan undang-undang yang lebih tinggi dan me-nyatakan undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat (lex superior derogat legi inferiori).
  3. Undang-undang yang khusus menge-sampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex specialis derogat legi generali)
  4. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
KEBIASAAN
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Ke-biasaan tersebut diterima oleh masya-rakat sehingga masyarakat ber-anggapan memang harus berlaku demikian kalau tidak berbuat demikian merasa berlawanan dengan kebiasa-an dan merasa melakukan pelang-garaan terhadap hukum. Beberapa syarat tertentu, yaitu :
  1. Adanyan perbuatan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang dalam masyarakat tertentu.
  2. Adanya keyakinan hukum dari masyarakat  yang bersangkutan.
Contoh : kebiasaan perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dengan penggarapnya.

YURISPRUDENSI
Menurut ketentuan pasal 22 AB jo pasal 14 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 bahwa seorang hakim tidak boleh menolak jika diminta memutuskan suatu perkara dengan alasan karena belum ada aturan hukumnya.
Dari kenyataan yang demikian dapat dimengerti dalam praktek peradilan bahwa hakim adalah pembentuk undang-undang.
Ada dua macam yurisprodensi yaitu :
  1. Yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkai-an keputusan serupa dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara (standar arresten);
  2. Yurisprudensi tidak tetap ialah ke-putusan hakim terdahulu  yang bukan standar arresten.

TRAKTAT
Traktat sebagai hukum formal harus disetujui oleh DPR kemudian baru diratifikasi oelh Presiden dan setelah itu baru mengikat terhadap negara peserta dan warga negaranya.
Traktat yang memerlukan persetujuan DPR adalah traktat yang mengandung materi sebagai berikut :
  1. Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri misalnya perubahan wilayah.
  2. Perjanjian kerjasama ekonomi,pinjaman.
  3. Soal-soal yang menurut UUD dan sistem perundang-undangan kita harus diatur dengan bentuk undang-undang misalnya soal kewarganegaraan,kehakiman.

PERJANJIAN
Perjanjian (overeenkomst) adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk mela-kukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu.
Perjanjian adalah sah apabila meme-nuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
  1. Orang yang mengadakan perjanjian garus cakap dalam arti mampu membuat perjanjian (orang dewasa, tidak sakit ingatan);
  2. Ada kata sepakat atau persesuaian kehendak antara para pihak yang bersangkutan;
  3. Mengenai obyek tertentu;
  4. Dasar yang halal atau kausa.
Disamping unsur-unsur yang harus dipenuhi ada juga asas-asas dalam perjanjian, yaitu :
  1. Asas konsensualisme adalah perjanji-an itu telah terjadi apabila telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
  2. Asas kebebasan berkontrak artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian bebas mengenai apa yang diperjanjikan bebas pula menentukan bentuk perjanjiannya.
  3. Asas pacta sunt servanda maksudnya adalah bila perjanjian telah disepakati berlaku mengikat para pihak yang bersangkutan sebagai undang-undang.
DOKTRIN
Pendapat para sarjana hukum yang merupakan doktrin adalah sumber hukum, tempat hakim dapat menemuk-an hukumnya. Ilmu hukum adalah sum-ber hukum tetapi ilmu hukum bukan hukum karena tidak mempunyai kekuat-an mengikat sebagai hukum seperti undang-undang.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 perihal sistem Pem-erintahan Negara ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
  1. Pancasila sebagai sumber hukum
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Maksudnya adalah sebagai pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejewantahan dari budi nurani manusia.
Pancasila mewujudkan dirinya dalam:
  1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agst 1945
  2. Dekrit 5 Juli 1959
  3. UUD
  4. Supersemar
Sumber hukum dalam arti formal:
Bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positip oleh instansi pemerintah yang berwenang. Antara lain:
UUD, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu, PP, Kepres, Instruksi Menteri, Surat Menteri.

BAB II
PERBUATAN PEMERINTAH

  1. A.    BENTUK PERBUATAN PEMERINTAH
Jenis-jenis perbuatan pemerintah
1)         Perbuatan non yuridis
2)         Perbuatan yuridis (rechtshan-deling)
Perbuatan pemerintah yang ber-sifat hukum publik ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua, dan perbuatan hukum publik yang bersegi satu. Perbuatan Pemerintah yang ber-sifat hukum privat.
Perbuatan Pemerintah (Perbuatan Yang Dilaksanakan Pejabat Administrasi:
  1. Perbuatan Pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan:
    1. Peraturan Perundang-undangan yang ada;
    2. Belum ada Peraturan Perun-dangannya (Freies Ermessen / Discretion).
    3. Freies  Ermessen / Discretion/Kebijakan:
      1. Sjachran Basah : Freies Ermessen adalah keleluasan dalam menen-tukan kebijakan-kebijakan melalui sikap tindak administrasi negara yang harus dapat dipertanggung-jawabkan.
      2. AV. DICEY (Bagir Manan) discreationary power adalah berisi kebebasan Mahkota atau aparat-nya untuk melaksanakan suatu tin-dakan tanpa terlebih dahulu harus meminta persetujuan/pengatur oleh parlemen.
      3. S.F Marbun Freies Ermessen adalah kebebasan untuk bertindak atas inisiatif sendiri menyelesaikan persoalan-persoalan penting dan mendesak yang muncul secara tiba-tiba, dimana hukum tidak mengaturnya.
      4. Tolak ukur penggunaan Freies Ermessen / Direction / kebijakan:
        1. Adanya kebebasan yang dimung-kinkan oleh hukum kepada admini-strasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri;
        2. Terdapat persoalan yang penting dan segera mendesak untuk se-gera diselesaikan;
        3. Harus dapat dipertanggungjawab-kan secara moral dan hukum.
a)      Secara moral : berdasarkan Pancasila dan Sumpah/Janji;
b)   Secara Hukum:
Batas atas: wajib taat asas ter-hadap tata urutan peraturan per-undang-undangan Indonesia, baik secara vertikal maupun secara horizontal dan tidak melanggar hukum;
Batas bawah: tidak boleh me-langgar hak warga negara atas pe-kerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

  1. B.     SIFAT WEWENANG PEMERINTAH
Wewenang Sumbernya adalah  Peraturan Perundang-undangan,
►   Cara memperoleh :
  1. Atribusi
  2. Delegasi
  3. Mandat
Sumber dan cara memperoleh wewenang berkaitan dengan pertanggungjawaban
1. Terikat, apbl perat dasaryg menentukan isi dari keputusan yg hrs diambil secara terinci
  1. Fakultatif, badan/pejabat TUN tdk wajib menerapkan wewenangnya atau masih ada pilihan yg ditentukan dlm peraturan dasarnya
  2. Bebas, perat dasarnya memberi kebebasan kpd badan/pejabat utk menentukan sendiri mengenai isi dari keputusan yg akan dikeluarkannya
Unsur Tindakan Hukum Pemerintah antara lain perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri; Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan; Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi; Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat, Perbuatan tersebut hrs didasarkan pada peraturan perundang-undanganan yang berlaku.

►   Setiap tindakan pemerintah hrs berdasarkan perat per-uu-an atau berdasarkan pada kewenangan
►   Asas legalitas berkaitan dgn gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum
►   Dalam konsepsi welfare state, tindakan pemerintah tidak selalu harus berdasarkan asas legalitas. Dalam hal-hal tertentu pemerintah dapat melakukan tindakan secara bebas yang didasarkan pada freies Ermessen










BAB III
INSTRUMEN YURIDIS PEMERINTAH

  1. A.       PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pengertian Perat Peraturan Perundang-Undangan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2 UU No 5 Th 1986 :
”peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah serta semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga mengikat umum. “
Pasal 1 angka 2 UU No 10 Th 2004:
”peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.”
Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 :
jenis dan hierarki perat perundang-undangan :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah
Ciri-ciri :
  1. Bersifat umum dan komprehensif
  2. Bersifat universal, utk peristiwa2 yad yg belum jelas bentuk konkretnya
  3. Memiliki kekuatan utk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri. Pencantuman klausul yg memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali



  1. B.     KETETAPAN TATA USAHA NEGARA
Keputusan administrative merupakan suatu pengertian yang sangat umum dan abstrak.
Berikut berbagai pengertiannya:
  1. E.Utrecht : Beshikking/Ketetapan ialah suatu perbuatan hukum publik yang bersegi satu yang dilakukan oleh alat-alat pemerintah berdasarkan suatu kekuasaan istimewa.
  2. W.F Prins : Beshikking/Ketetapan ialah suatu tindakan hukum sepihak dalam lapangan pemerintahan yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan wewenang yang ada pada alat satu organ itu.
  3. Van der Pot : Beshikking/Ketetapan ialah suatu perbuatan yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan dan per-nyataan-pernyataan alat-alat pemerin-tahan dalam menyelenggarakan hal istimewa dengan maksud mengada-kan perubahan dalam perhubungan-perhubungan hukum.
  4. Sjachran Basah : Beshikking/Ketetapan ialah keputusan tertulis dari administrasi negara yang mempunyai akibat hukum untuk me-nyelenggarakan pemerintahan (dalam arti kata sempit).
  5. UU No.5 Tahun 1986 :Keputusan ialah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN, yang berisi tindakan hukum TUN, yang berdasarkan PUU yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang/Badan Hukum Per-data.
  6. Yang dapat disebut sebagai Badan / Pejabat Administrasi Negara adalah :
    1. Instansi resmi pemerintah dibawah Presiden (Eksekutif); Instansi resmi diluar pemerintahan (Badan Negara)
    2. Badan Hukum Perdata yang dirikan oleh Pemerintah;
    3. Instansi Swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah;
    4. Lembaga Swasta yang melaksana-kan tugas pemerintahan



Jenis-jenis keputusan antara lain:
  1. Keputusan yang bersifat Positif :
    1. Keputusan yang umumnya menim-bulkan /melahirkan keadaan hukum baru.
    2. Keputusan mendirikan / membubar-kan suatu badan hukum.
    3. Keputusan yang menimbulkan hak baru yang menguntungkan.
    4. Keputusan yang membebankan ke-wajiban baru.
    5. Keputusan yang bersifat Negatif: Ke-putusan untuk tidak melakukan suatu perbuatan dalam suatu hubungan hukum/penolakan terhadap suatu permohonan untuk melakukan / mengubah suatu keadaan hukum tertentu yang telah ada.
Bentuk Keputusan negatip :
  1. Suatu pernyataan tidak berwenang;
  2. Suatu pernyataan tidak diterima;
  3. Suatu penolakan;
  4. Keputusan yang bersifat Konstitutif: Keputusan yang menimbulkan hak baru bagi seorang yang namanya tercantum dalam keputusan itu.
  5. Keputusan yang bersifat Deklaratoir: Keputusan untuk mengakui suatu hak yang telah ada dan diberikan karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
  6. Keputusan menurut isinya :
    1. Keputusan kilat
    2. Keputusan tetap
Syarat 2 pembuatan KTUN:
  1. Syarat-syarat materiil
  2. Syarat-syarat formal
►   Apbl syarat materiil dan syarat formal telah terpenuhi maka ketetapan itu sah menurut hk
►   Apbl satu/beberapa persyaratan tdk terpenuhi, ketetapan itu mengandung kekurangan dan menjadi tdk sah
Syarat-syarat material:
  1. Organ pem yg membuat ketetapan harus berwenang
  2. Ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan yuridis, seperti penipuan, paksaan atau suap, kesesatan
  3. Ketetapan hrs berdasarkan suatu keadaan/situasi tertentu
  4. Ketetapan hrs dpt dilaksanakan dan tanpa melanggar perat lain, serta isi dan tujuan ketetapan hrs sesuai dgn isi dan tujuan peraturan dasarnya
Syarat-syarat formal:
  1. Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung dengan cara dibuatnya ketetapan harus dipenuhi
  2. Ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu
  3. Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan ketetapan harus dipenuhi
Berikut macam-macam keputusan yang sah dan tidak sah:
Keputusan yang sah:
  1. Keputusan harus dibuat oleh Badan / Organ yang berwenang;
  2. Keputusan harus diberi bentuk dan harus memenuhi prosedur pembuatannya;
  3. Keputusan tidak boleh memuat keku-rangan yuridis;
  4. Isi dan tujuan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
Keputusan yang tidak sah terdiri dari:
  1. Keputusan yang batal karena hukum;
  2. Keputusan yang batal mutlak;
  3. Keputusan yang batal nisbi;
  4. Keputusan yang dapat dibatalkan;
  5. Keputusan yang dapat dibatalkan mutlak dapat dibatalkan nisbi.
Akibat ketetapan yang tidak sah (A.M. Donner) maka Tap harus dianggap batal sama sekali Berlakunya tap dapat digugat:
a. dalam banding
b. dalam pembatalan oleh jabatan
c. dalam penarikan kembali
Apabila memerlukan persetujuan/peneguhan, badan yang lebih tinggi dapat tidak memberikan persetujuan/peneguhan Tap diberi tujuan lain daripada tujuan semula.
Berlakunya ketetapan:
  1. Jika berdasarkan perat dasarnya thd tap itu tdk memberi kemungkinan banding bagi yg dikenai tap, ketetapan mulai berlaku sejak saat diterbitkan
  2. Jika berdasarkan perat dasarnya tdp kemungkinan banding thd tap, keberlakuan ketetapan tergantung dari proses banding atau sejak saat berakhirnya batas waktu banding
  3. Jika tap memerlukan pengesahan organ yg lebih tinggi, ketetapan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan

  1. C.    PERATURAN KEBIJAKAN
Di Indonesia berbagai serangkaian peraturan kebijaksanaan dapat dilihat pada berbagai keputusan, surat edaran, surat edaran bersama dan lain-lain. Kewenangan diskresioner administrasi negara yang diwujudkan dalam instrumen yuridis tertulis melahirkan peraturan kebijaksanaan. Peraturan kebijaksanaan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sehingga tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan. Disebut psudeo-wetgeving (Per-uu-an semu) atau spigelsrecht (hukum bayangan).
Kekuatan Mengikat Peraturan Kebijaksanaan dimana Peraturan kebijaksanaan pada dasarnya ditujukan kepada administrasi negara sendiri artinya peraturan kebijaksanaan hanya mengikat administrasi Negara. Peraturan kebijaksanaan bagi masyarakat menimbulkan keterikatan secara tidak langsung. Pembuatan Peraturan Kebijaksanaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Tidak boleh bertentangan dng peraturan dasar yang mengandung wewenang diskresioner yg dijabarkan itu.
  2. Tidak boleh nyata-nyata bertentangan dengan nalar yg sehat
  3. Dipersiapkan dengan cermat
  4. Isi dari kebijaksanaan harus memberikan kejelasan yang cukup mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dr warga yang terkena peraturan tsb
  5. Tujuan dan dasar pertimbangan mengenai kebijaksanaan yang akan ditempuh harus jelas
  6. Harus memenuhi syarat kepastian hukum material
Sedangkan Penggunaan Perat Kebijaksanaan harus memperhatikan hal-hal berikut. Harus sesuai dan serasi dengan tujuan undang-undang yang memberikan ruang kebebasan bertindak serasi dengan asas-asas hukum umum yang berlaku asas perlakuan yang sama menurut hukum, asas kepatutan dan kewajaran ,asas keseimbangan, asas pemenuhan kebutuhan dan  harapan, asas kelayakan mempertimbangkan kepentingan public dan warga masyarakat dan  serasi dan tepat guna dgn tujuan yg hendakdicapai.

  1. D.    RENCANA-RENCANA (HET PLAN)
Rencana merupakan semua tindakan yang saling berkaitan dari Tata Usaha Negara yang mengupayakan terlaksananya usaha tertentu yang tertib. Konsep perencanaan pemerintah dalam arti luas didefinisikan sebagai persiapan dan pelaksanaan yang sistematis dan terkoordinasi mengenai keputusan-keputusan kebijakan yang didasarkan pada suatu rencana kerja yang terkait dengan tujuan dan cara pelaksanaannya. Suatu rencana terdiri dari bagian peta perencanaan dan peraturan berkenaan dengan penggunaan.

  1. E.     PERIZINAN
Sjachran Basah mengartikan izin adalah perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkret berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam penerapannya kewenangan pemerintah dalam bidang izin itu bersifat diskresionare power atau berupa kewenangan bebas.
Sjachran Basah mengartikan izin berfungsi selaku ujung tombak instrumen hukum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur itu dijelmakan. Ini berarti persyaratan-persyaratan, yang terkandung dalam izin merupakan pengendali dalam memfungsikan izin itu sendiri. Sedangkan Prayudi Atmosudirdjo mengartikannya berkenaan dengan fungsi hukum modern, izin dapat diletakkan dalam fungsi menertibkan masyarakat.

  1. F.     INSTRUMEN HUKUM KEPERDATAAN
           Penggunaan instrumen hukum publik merupakan fungsi dasar dari organ pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, sedangkan penggunaan hukum privat merupakan  konsekuensi paham negara kesejahteraan. Kedudukan Pemerintah dalam
menggunakan Instrumen Hukum Perdata antara lain Pemerintah menggunakan instrumen hukum keperdataan sekaligus melibatkan diri dalam hubungan hukum keperdataan dengan kedudukan yangg sejajar dengan orang/badan hukum perdata Pemerintah menggunakan instrumen hukum keperdataan tanpa menempatkan diri dalam kedudukan yang sejajar dengan orang/badan hukum perdata.



BAB IV
SANKSI DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

  1. A.       PAKSAAN PEMERINTAH (BESTUUSDWANG)
                 Paksaan tidak selalu dalam bentuk fisik melainkan pemaksaan terlatak pada kenyataan bahwa warga yang dipandang lalai oleh kekuasaan pemerintah yang sah menurut hukum dipaksa memenuhi undang-undang.
Paksaan pemerintah berbeda dengan pengenaan pidana. Bestuusdwang lebih menekankan pada pelaksaan undang-undang bukan pada pelanggarnya. Dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. Kepentingan umum yang dirugikan dengan keadaan illegal misalnya pencmaran lingkungan.
  2. Kepentingan pencegahan pengauh preseden.
  3. Kepentingan pihak ketiga

  1. B.        PENARIKAN KEMBALI KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Terhadap dua hal suatu keputusan yang menguntungkan dapat ditarik kembali dengan pertimbangan:
  1. Yang berkepentingan tidak memenuhi pembatasan-pembatasan, syarat-syarat atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan subsidi atau pembayaran.
  2. Yang berkepentingan pada waktu mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin, subsidi atau pembayaran telah memberikan data yang tidak benar atau tidak lengkap jika data tersebut diberikan secara benar atau lengkap berindikasi keputusan akan berlainan.

  1. C.       PENGENAAN DENDA ADMINISTRATIF
Undang-undang memberikan wewenang membebankan biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan bestuursdwang pada pelanggar. Undang-undang member kemungkinan menagih biaya dengan surat paksa (dwangbewel).

  1. D.       PENGENAAN UNG PAKSA OLEH BADAN TATA USAHA NEGARA
Pembuat undang-undang member alternative kepada badan yang berwenang melakukan bestuurdwang untuk mengenakan uang paksa kepada yang berkepentingan sebagai pengganti bestuursdwang. Uang akan hilang untuk setiap kali pelanggaran diulangi atau untuk tiap hari masih berlanjut.



























BAB V
KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS  PUBLIK

  1. A.       PARA PEJABAT POLITIK
                 Beberapa jabatan tertentu pada struktur pemerintahan Republik Indonesia merupakan jabatan politik. Pada baian penjelasan pasal 11 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1974 yang dimaksud dengan pejabat Negara adalah:
  1. Presiden
  2. Anggota Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat
  3. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  4. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Makhamah Agung
  5. Menteri
  6. Duta Besar Indonesia di luar negeri
  7. Gubernur kepala daerah
  8. Bupati kepala daerah
  9. Pejabat lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan

  1. B.        PARA PEGAWAI NEGERI
Dikemukakan dalam pasal 2 undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 pegawai Negeri terdiri dari:
  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Anggota Angkatan bersenjata RI
Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat
  2. Pegawai Negeri Sipil Daerah
  3. Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan peraturan pemerintah.



  1. C.       PARA HAKIM
Hakim adalah hakim di lingkungan peradilan yang melaksanakan tugas keuasaan kehakiman.

  1. D.       PARA PEGAWAI BUMN
                 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menetapkan status pegawai negeri sipil bagi:
-          Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada perusahaan jawatan
-          Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain seperti perusahaan umum, yayasan dan lain-lain.


















DAFTAR PUSTAKA
Philipus M. Hadjon, dkk,  2002, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Bachsan Mustafa, 2001, Sistem Hukum Administrasi Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung

Inu Kencana Syafii, dkk, 1999, Ilmu Administrasi Publik, Rineka Cipta, Jakarta
Philipus M. Hadjon, dkk,  2002, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar