Kamis, 28 Juni 2012

Etika dan Kode Etik Bidan



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kebidanan. Hal ini merupakan tantangan bagi profesi kebidanan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan moral yang tinggi.
Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap perawat atau bidan akan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang etika dan moral serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan dimana hak - hak pasien selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.
Jika terjadi suatu kesalah fahaman atau ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan bidan / TENKES, bidan berhak menerima perlindungan hukum dari Majelis Pertimbangan Etika Bidan, atau Majelis Pertimbangan EtikaProfesi.
1.2  Rumusan masalah
Dari Landasan Di atas Kami mengambil Rumusan masalah dalam makalah ini adalah “Peran Dan Fungsi Majelis Pertimbangan Kode Etik dan SPK
1.3  Tujuan
a.       Tujuan Umum :
Untuk memenuhi salah satu tugas Etika Profesi oleh Desr
b.   Tujuan khusus :
Memahami tugas dan fungsi Majelis Pertimbangan Kode Etik Dan SPK
1.4  Manfaat
a.       Untuk Mengetahui Peran dan Fungsi Majelis Pertimbangan Kode Etik
b.      Untuk Mengetahui SPK
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika Dan Kode Etik
Etika berasal dari bahasa Yunani. Menurut etimologi berasal dari kata ETHOS yang artinya kebiasaan atau tingkah laku manusia. Dalam bahasa Inggris disebut ETHIS yang artinya sebagai ukuran tingkah laku atau prilaku manusia yang baik, yakni tindakan manusia yang tepat yang harus dilaksanakan oleh manusia itu sesuai dengan etika moral pada umumnya. Etika merupakan suatu cabang ilmu filsafat yang mengatur prinsip-prinsip tentang moral dan tentang baik buruknya suatu perilaku.
Etika merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral kedalam situasi nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia berpikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya. Banyak pihak yang menggunakan istilah etik untuk mengambarkan etika suatu profesi dalam hubungannya dengan kode etik professional.
Sedangkan Kode etik itu sendiri adalah suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode etik merupakan norma-norma yang harus dilaksanakan oleh setiap profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan di dalam kehidupan di masyarakat.
Maka secara sederhana juga dapat dikatakan bahwa etika adalah disiplin yang mempelajari tentang baik buruknya sikap tindakan atau perilaku.
2.2 Tujuan kode profesi adalah :
1. Untuk Menjunjung Tinggi Martabat Dan Citra Profesi
2. Untuk Menjunjung Tinggi Dan Memelihara Kesejahteraan Para Anggotanya
3. Untuk Meningkatkan Pengabdian Para Anggota Profesi
4. Untuk Meningkatkan Mutu Profesi
Di dalam pelaksanaannya penetapan kode etik IBI harus dilakukan oleh Kongres IBI. Hal ini terjadi karena kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi, jika semua orang menjalankan profesi yang sama tersebut tergabung dalam suatu organisasi profesi. Hal ini menjadi lebih tegas dengan pengertian bahwa apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi maka secara otomatis dia tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan profesi. Apabila hal ini dapat dilaksanakan dengan baik maka barulah ada suatu jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sangsi dalam menjalankan tugasnya.
Sehubungan dengan pelaksanaan kode etik profesi, bidan di bantu oleh suatu lembaga yang disebut Majelis Pertimbangan Kode Etik Bidan Indonesia dan Majelis Pertimbangan Etika Profesi Bidan Indonesia. Dalam organisasi IBI terdapat Majelis Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA).
2.3 Dasar Penyusunan Majelis Pertimbangan etika profesi
Dasar penyusunan majelis pertimbangan etika profesi adalah majelis pembinaan dan pengawasn etik pelayanan medis (MP2EPM), yang melliputi :
1.    Kepmenkes RI no.554/Menkes/Per/XII/1982
Memberikan pertimbangan,pembinaan dan melaksakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayana medis
2.    Peraturan pemerintah Ni.1 tahumn 1988 BAB V pasal 11
Pembinaan dan pengawasan te hadap dokterr,dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam  menjalankan profesinya di lakukan oleh menteri kesehatan atau pejabat yang di tunjuk
3. Surat keputusan menteri kesehatan no.640/Menkes/Per/X/1991,tentang pembentukan MP2EPM
Dasar majelis displin tenaga kesehatan atau MDTK adalah sebagai berikut :
1.       Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
2.       UU no.23 tahun 1992 tentang kesehatan
3.       KEPRES tahun 1995 tentang pembentukan MDTK
            Tugas majelis disiplin tenaga kesehatan  (MDTK) adalah meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standart profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
§  Tugas dan Wewenang MP2EPM Wilayah Pusat
1.      Memberi pertimbangan tentang etik dan standart profesi tenaga kesahatan kepada mentri
2.      Membina,menagembangkan dan mengawasi secara aktif pelaksanaan kode etik kedokteran gigi,perawat,bidan,sarjana farmasi dan rumah sakit.
3.      Menyelesaikan persoalan,menerima rujukan dan mengadakan konsultasi dengan instansi    terkait.
4.      MP2EPM pusat atas mentri yang berwenang mereka yang ditunjuk mengurus persoalan  etik tenaga kesehatan
§  Tugas dan Wewenang MP2EPM Wilayah profensi
1.         Menerima dan member pertimbangan,mengawasi persoalan kode etik,dan mengadakan konsultasi dengan instansi terkait dengan persoalan kode etik.
2.         Memberi nasihat,membina dan mengembangkan serta menawasi secara aktif etik tenaga profesi tenaga kesehatan dalam wilayahnya bekerjasama dengan organisasi profesi seperti IDI,PDGI,PPNI,IBI,ISFI,PRSw2
3.         Memberi pertimbangan dan saran kepada instansi terkait
4.         MP2EPM propinsi atas nama kepala kantor wilayah departemen kesehatan propinsi  berwenang memanggil mereka yang bertsangkutan dalam suatu etik profesi.
2.4 Majelis Etika Profesi Bidan
2.4.1 Pengertian Majelis Etika profesi
 Pengertian majelis etika profesi merupakan  badan perlindungan hokum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hokum.Realisasi Majelis Etika Profesi Bidan (MPEB) Majelis pembelaan Anggota (MPA)
Pelaksanaan tugas bidan dibatasi oleh norma,etika,dan agama.tetapi apabila ada kesalahan dan menimbulkan konflik  etik,maka di perlukan wadah  untuk menntukan standar profesi,prosedur yang baku dan kode etik yang di sepakati, maka perlu di bentuk Majelis Etika Bidan,yaiti MPEB dan MPA.
Tujuan dibentuknya Majelis Etika Bidan adalah untuk memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada Bidan dan penerima pelayanan.
2.4.2 Unsur-Unsur Majelis Pertimbangan Etika Bidan
MPEB Merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hukum.
Latar belakang dibentuknya Majelis Pertimbangan Etika Bidan atau MPEB adalah adanya unsure-unsur pihak-pihak terkait :
1.       Pemeriksa pelayanan untuk pasien
2.       Sarana pelayanan kesehatan
3.       Tenaga pemberi pelayanan yaitu bidan
2.4.3 Tujuan MPEB
*   Tujuan Pembentukan MPEB
Tujuan dibentiknya Majelis Etika Bidan adalah untuk memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada bidan dan penerima pelayanan.
Dengan kata lain, untuk memberikan keadilan pada bidan bila terjadi kesalahpahaman dengan pasien atas pelayanan yang tidak memuaskan yang bisa menimbulkan tuntutan dari pihak pasien. Dengan catatan, bidan sudah melakukan tugasnya sesuai dengan standar kompetensi bidan dan sesuai dengan standar praktek bidan
*   Tujuan Keberadaan MPEB
1.      Meningkatkan Citra IBI dalam meningkatkan Mutu Pelayanan yang diberikan.
2.      Terbentuknya lembaga yang akan menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik bidan Indonesia.
3.      Meningkatkan Kepercayaan diri anggota IBI
4.      Meningkatkan kepercayaan msyarakat terhadap Bidan dalam memberikan Pelayanan.
2.4.4 Lingkup Majelis Etika Kebidanan meliputi :
·      Melakukan peningkatan fungsi pengetahuan sesuai standart profesi pelayanan bidan(kepmenkes No.900/Menkes/SK/VII/Tahun 2002
·      Melakukan supervise lapangan, termasuk tentang teknis dan pelaksanaan praktik, termasuk penyimpangan yang terjadi. Apakah pelaksanaan praktik bidan sesuai denagan Standart Praktik Bidan, Standart Profesi dan Standart Pelayanan Kebidanan, juga batas-batas kewenangan bidan.
·      Membuat pertimbangan bila terjadi kasus-kasus dalam praktik kebidanan
·      Melakukan pembinaan dan pelatihan tentang um kesehatan, khususnya yang berkaitan atau melandasi praktik biadan.
       2.4.5 Penorganisasian majelis etik kebidanan, adalah sebagai berikut:
·      Majelis etik kebidanan merupakan lembaga organisai yang mandiri, otonom, dan non structural.
·      Majelis etik kebidanan dibentuk ditingkat propinsi dan pusat
·      Majelis etik kebidanan pusat berkedudukan di ibukota Negara dan majelis etik kebidanan propinsi berkedudukan di ibu kota propinsi.
·      Majelis etik kebidanan pusat dan propinsi dibantu oleh sekretaris
·      Jumlah anggota masing-masing terdiri daei lima orang
·      Masa bakti anggota majelis etik kebidanan selam tiga tahun dan sesudahnya,jika berdasarkan evaluasi masih memenuhi ketentuan yang berlaku, maka anggota gersebut dapat dipilih kembali
·      Anggota majelis etik kebidanan diangkat dan diberhentikan oleh menteri kesehatan
·      Susunan organisasi majelis etik kebidanan tediri dari:
1. Ketua dengan kualifikasi mempunyai kompetensi tambahan dibidang hokum
2. Sekretaris merangkap anggota
3. Anggota majelis etik bidan
2.4.6 Tugas MPEB
MPEB dan MPA merupakan majelis independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pengurus inti dalam IBI tingkat nasional. MPEB secara internal memberikan saran, pendapat, dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota.
DPEB dan MPA memiliki tugas antara lain :
1. Mengkaji
2. Menangani
3.  Mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dalam praktek kebidanan yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
Dalam menjalankan tugasnya, sehubungan dengan pelaksanaan kode etik profesi, bidan dibantu oleh suatu lembaga yang disebut Majelis Pertimbangan Kode Etik Bidan Indonesia dan Majelis Pertimbangan Etika Profesi Bidan Indonesia.
Tugasnya secara umum ialah :
1. Merencanakan Dan Melaksanakan Kegiatan Bidang Sesuai Dengan Ketetapan Pengurus Pusat.
2.  Melaporkan Hasil Kegiatan Di Bidang Tugasnya Secara Berkala.
3.    Memberikan Saran Dan Pertimbangan Yang Perlu Dalam Rangka Tugas Pengurus Pusat.
4. Membentuk Tim Teknis Sesuai Kebutuhan,Tugas Dan Tanggung Jawabnya Ditentukan Pengurus.
Tugas majelis etik kebidanan adalah sebagai berikut:
·      Meneliti dan menentukan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standart profesi yang dilakukan oleh bidan
·      Penilaian didasarkan atas prmintaan pejabat, pasien, dan keluarga yang dirugikan oleh pelayanan kebidanan
·       Permohonan secara tertulis dan disertai data-data
·      Keputusan tingakt propinsi bersifat final dan bias konsul ke majelis etik kebidanan pada tingkat pusat
·      Siding majelis etik kebidanan paling lambat tujuh hari, stelah diterima pengaduan. Pelaksanaan siding menghadirkan dan meminta keterangan dari bidan dan saksi-saksi
·      Keputusan paling lambat 60 hari,dan kemudian disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang
·      Biaya dibebankan pada anggaran pimpinan pusat IBI atau pimpinan daerah IBI ditingkat profensi
2.4.7 Peran
Majelis Pertimbangan Etika Bidan ( MPEB ) dan Majelis Pembelaan anggota ( MPA ) secara internal berperan memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota.
2.4.8 Fungsi
Dewan Pertimbangan Etika Bidan ( DPEB ) dan Majelis Pembelaan Anggota ( MPA ) memiliki fungsi antara lain :
1.  Merencanakan dan melaksanakan kegiatan bidan sesuai dengan ketetapan Pengurus Pusat
2. Melaporkan hasil kegiatan sesuai dengan bidang dan tugasnya secara berkala
3. Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas Pengurus Pusat
4. Membentuk Tim Teknis sesuai dengan kebutuhan.
2.5 Badan Konsil Kebidananan
Dalam organisasi profesi bidan Indonesia hingga saat ini belum terbentuk badan konsil kebidanan.Secara konseptual badan konsil merupakan badan yang terbentukn daalm rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.Konsil kebidanan Indonesia merupakan lembanga otonom dan independen bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala Negara.
1.       Tugas badan konsil kebidanan
a.       Melakukan registrasi tenaga bidan.
b.      Menetapkan standart pendidikan bidan.
c.       Menapis dan merumuskan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.      Melakukan pembinaan terhadap pelanggaran praktik kebidanan.
Konsil kebidanan Indonesia berfungsi mengatur,menetapkan serta membina tenaga bidan yang menjalakan prktik kebidanan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
               
2.       Wewenang badan konsil  kebidanan meliputi :
a.       Menetapkan standart kompetensi bidan
b.      Menguji persyaratan registrasi bidan
c.       Menyetujui dan menolak permohonan registarsi
d.      Menerbitkan dan mencabut sertifikat registrasi
e.       Menetapkan tehniologi kebidanan yang dapat diterapkan di Indonesia
f.       Melakukan pembinaan bidan mengenai pelaksanaan etika profesi  yang  ditetapkan oleh organisasi profesi
g.       Melakukan pencatatan bidan yang dikenakan sanksi yang dikenakan oleh organisasi profesi
3.       Keanggotaan konsil kebidanan:
a.       Dari unsure departemen dua orang
b.      Lembaga konsumen 1 orang
c.       Bidan 10 orang
d.      Organisasi profesi terkait 4 orang
e.      Ahli hukum 1 orang
4.       Persyaratan anggota konsil:
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Sehat jasmani dan rohani
c.       Berkelakuan baik
d.      Usia sekurangnya 40 tahun
e.      pernah praktik kebidanan minimal 10 tahun
f.        memiliki moral etika tinggi
5.       keanggotaan konsil berhenti karena:
a.       Berakhir masa jabatan sebagai anggota
b.      Meninggal dunia
c.       Mengundurkan diri
d.      Bertempat tinggal diluar wilayah republic Indonesia
e.      Gangguan kesehatan
f.        Diberhentikan karena melanggar aturan konsil
6.       Mekanisme tatakerja konsil:
a.       Memelihara dan menjaga registrasi bidan
b.      Mengadakan rapat pleno, dikatakan sah apabila dihadiri separuh ditambah 1  unsur pimpinan harian
c.       Rapat pleno memutuskan:
1)      Menolak permohonan registrasi
2)      Membentuk sub-sub komite dan anggota
3)      Menetapkan aturan dan kebijakan
d.      Konsil kebidanan melakukan rapat pleno sekurang-kurangnya empat kali dalam setahun
e.      Konsil kebidanan daerah hanya mengambil keputusan yang berkaitan dengan persoalan etik profesi
f.        Ketua konsil, wakil ketua konsil, ketua komite registrasi dan ketua komite peradilan profesi merupakan unsur pimpinan harian konsil
2.6 SPK (Standar Pelayanan kebidanan)
Aspek perlindungan hukum bagi bidan di komunitas, PP - IBI telah membuat standar praktek dan standar operating procedure untuk pelayanan kebidanan. Sedangkan tanggung jawab dan kewenangannya diatur dalam Per Menkes.
1.      Pengertian
Norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dinginkan
2.      Syarat Standart
a. Dapat diobservasi dan diukur
b. Realistik
c. Mudah dilakukan dan dibutuhkan
3.      Pengenalan Standart Pelayanan Kebidanan
Standart pelayanan kebidanan digunakan untuk menentukan kompetensi yg diperlukan bidan dlm menjalankan praktik sehari-hari. Standart pelayanan kebidanan juga dapat digunakan untuk :
a. Menilai mutu pelayanan
b. Menyususn rencana diklat bidan          
c. Pengembangan kurikulum pendidikan bidan
Dengan adanya standar pelayanan, masyarakat akan memiliki rasa kepercayaan yang lebih baik terhadap pelaksana pelayanan. Suatu standar akan lebih efektif apabila dapat diobservasi dan diukur, realistis, mudah dilakukan dan dibutuhkan.
Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan profesional yang menjadi bagian integral dari pelayanan kesehatan sehingga standar pelayanan kebidanan dapat pula digunakan untuk menentukan kompetensi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari.
Standar ini dapat juga digunakan sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan kurikulum pendidikan serta dapat membantu dalam penentuan kebutuhan operasional untuk penerapannya, misalnya kebutuhan pengorganisasian, mekanisme, peralatan dan obat yang diperlukan serta ketrampilan bidan.
Maka, ketika audit terhadap pelayanan kebidanan dilakukan, kekurangan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut akan ditemukan sehingga perbaikannya dapat dilakukan secara lebih spesifik.
Adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan keluarga & masyarakat.
A.      STANDAR I : FALSAFAH DAN TUJUAN

Pengelolah pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosolfi dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif dan efesien.
Definisi operasional
a.       Pengelolah pelayanan kebidanan memiliki visi,misi,dan filosofi pelayanan kebidanan yang mengacu pada visi,misi,dan filosofi masing-masing.
b.      Ada bagian struktur organisasi yang menggambarkan garis komando,fungsi,dan tanggung jawab serta kewenangan dalam pelayanan kebidanan dan hubungan dengan unit lain dan disahkan oleh pemimpin.
c.       Ada uraian yang tertulis setiap tenagga yang ad pada organisasi yang disahkan oleh pemimpin.
d.      Ada bukti tertulis tentang persyaratan tenagga yang menduduki jabatan pada organisasi yang disahkan oleh pemimpin kita
B.      STANDAR II : ADMINISTRASI & PENGELOLAHAN

Pengelolahan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolahan pelayanan, standar pelayanan prosedur tetap,dan pelakasanaan kegiatan pengololaan pelayanan yang kondusif yang memungkinkian terjadinya praktik pelayanan akurat.
Definisi operasional.
a.       Ada pedoman pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit peleyanan tersebut yang disahkan oleh pimpinan
b.      Ada standar pelayanan yang di buat mengacu pada pedoman standar alat,standar ruangan,standar ketangan yang telah disahkan oleh pimpinan.
c.       Ada prosedur tetap untuk setiap jejenis kegitan atau tindakan  yang disahkan oleh pimpinan.
d.      Ada rencana / program kerja di setiap insitusi pengololaan yang mengacu keinsitusi induk
e.       Ada bukti tertulis terselanggaranya pertemuan berkala secara teratur di lengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
f.       Ada naskah kerja sama, program praktik dari institusi yang menggunakan latihan praktik , program, pengajaran klinik, dan penilaian klinik. Ada bukti administrasi yang meliputi buku registrasi.
C.      STANDAR III : STAF DAN PIMPINAN

Pengelolah pelayanan kebidanan mempunyai program pengelolaan sumber daya manusia, agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efesien.
Definisi Operasional
a.       Ada program kebutuhan SDM sesuai dengan kebutuhan .
b.      Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian.
c.       Ada jadwal dinas yang menggambarkan kemampuan tiap-tiap perunit yang menduduki tanggung jawab dan kemampuan yang dimiliki oleh bidan.
d.      Ada seorang bidan pengganti dengan peran dan fungsi yang jelas dan kualisifikasi minimal selaku kepala ruangan jika kepala ruangan berhalangan bertugas.
e.       Ada data personil yang bertugas di ruangan tersebut.
D.      STANDAR IV : FASILITAS DAN PERALATAN

Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
Definisi Operasional
a.       Tersedia peralatan yang dengan standar yang dan ada mekanisme keterlibatan bidan dalam perencanaan dan pengembangan sarana dan prasarana.
b.      Ada buku inventaris peralatan yang mencerminkan jumlah barang dan kualitas barang.
c.       Ada pelatihan khusus untuk bidan tentang penggunaan alat tertentu.
d.      Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.
E.       STANDAR V : KEBIJAKSANAAN DAN PROSEDUR

Pengelola pelayanan mempunyai kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas.
Definisi Operasional
a.       Ada kebijaksanaan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayananan yang disahkan oleh pimpinan.
b.      Ada prosedur personalia penerimaan pegawai kontrak kerja, hal dan kewajiban personalia.
c.       Ada personalia pengajuan cuti pegawai, istirahat, sakit, dan lain-lain.
d.      Ada prosedur pembinaan pegawai.
F.       STANDAR VI : PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN

Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Definisi Operasional
a.       Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan.
b.      Ada program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan/pegawai baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
c.       Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.
G.      STANDAR VII : STANDAR ASUHAN

Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan/ manajemen kebidanan yang ditetapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Definisi Operasional
a.       Ada standar manajemen kebidanan (SMK) sebagai pedoman dalam memberi pelayanan kebidanan.
b.      Ada format manajemen kebidanan yang terdaftar pada catatan medik.
c.       Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
d.      Ada diagnosis kebidanan.
e.       Ada rencana asuhan kebidanan
f.       Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan.
g.      Ada evaluasi dalam memberi asuhan kebidanan.
h.      Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan
H. STANDAR VIII : EVALUASI & PENGENDALIAN MUTU

Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Definisi Operasional
a.       Ada program atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan.
b.      Ada program atau rencana tertulis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan kebidanan.
c.       Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan/pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan.
d.      Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut.
e.       Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara teratur kepada semua staf pelayanan kebidanan.
BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Majelis Etika Profesi merupakan badan perlindungan hokum terhadap para bidab sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi pemyimpangan hukum.
Realisasi majelis etika profesi bidab adalah dalam bentuk MPEB (Majelis Pertimbangan Etika Bidan) dan MPA (Majelis Pembelaan Anggota).
Majelis Pertimbangan Etika Bidan ( MPEB ) dan Majelis Pembelaan anggota ( MPA ) secara internal berperan memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota.
Dewan Pertimbangan Etika Bidan ( DPEB ) dan Majelis Pembelaan Anggota ( MPA ) memiliki fungsi antara lain :
1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan bidan sesuai dengan ketetapan Pengurus Pusat.
2. Melaporkan hasil kegiatan sesuai dengan bidang dan tugasnya secara berkala
3. Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas Pengurus Pusat
4. Membentuk Tim Teknis sesuai dengan
3.2    Saran
Dalam upaya mendorong profesi keperawatan dan kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai keperawatan / kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya.
 Dengan demikian perawat atau bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan atau kebidanan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan
DAFTAR PUSTAKA
Sofyan Mustika.2006.50 Tahun IBI (Bidan menyongsong masa depan).PP IBI : Jakarta
Syarifudin.2009.Kebidanan Komunitas.EGC : Jakarta
Marimbi Hanum.2008.Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan.Buku Kesehatan.Mitra Cendekia: Yogyakarta
Mustika,S.S.2004.50 Tahun Bidan Menyongsong Masa Depan. Jakarta:Pengurus Pusat IBI
Musdir Wastidar (2003).Etika dan Kode Etik Kebidanan.Jakarta:Pengurus Pusat IBI
http://anthogoodwill.blogspot.com/
http//majelis-pertimbangan-etika-bidan-mpeb.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar