Rabu, 28 November 2012

Tata pemerintahan yang baik (Good governance)


BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
ketika berbicara Tata pemerintahan yang baik (Good governance) tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Indikator pemerintahan yang baik adalah jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.
Para pemegang jabatan publik harus dapat mempertangung jawabkan kepada publik apa yang mereka lakukan baik secara pribadi maupun secara publik. Seorang presiden Gebernur, Bupati, Wali Kota, anggota DPR dan MPR dan pejabat politik lainnya harus menjelaskan kepada publik mengapa memilih kebijaksanaan X, bukan kebijaksanaan Y, mengapa memilih menaikkan pajak ketimbang melakukan efesiensi dalam pemerintahan dan melakukan pemberantasan korupsi sekali lagi apa yang di lakukan oleh pejabat publik harus terbuka dan tidak ada yang di tutup untuk di pertanyakan oleh public.
B.    Rumusan Masalah
  1. apa yang dimaksud dengan tata pemerintahan yang baik (Good governance) ?
  2. bagaimana cara membangun pemerintahan yang baik (Good governance) ?
  3. Sebutkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good governance) ?

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance)
Good governance memiliki pengertian segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam khidupan sehari-hari.
Di Indonesia, good governance dapat diartikan sebagai pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Maksudnya baik yaitu pemerintahan negara yang berkaitan dengansumber social, budaya, politik, serta ekonomi diatur sesuai dengan kekuasaan yangdilaksanakan masyarakat. sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, jujur, dan bertnggung jawab. Good  governance dapat terwujud secara maksimal apabila unsur negara danmasyarakat madani (yang di dalamnya terdapat sector swasta) saling terkait. Syarat atau ketentuan agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik yaitu : bisa bergerak secara sinergis,tidak saling berbenturan atau berlawanan dan mendapat dukungan dari rakyat,pembangunan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam hal biaya dan waktu.
UUD 1945, Yang mengandung tata cara dasar yang mengatur kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, memberi kesempatan yang paling besar bagi kelancaran dan kelangsungan pembangunan bangsa Indonesia. Penghormatan dan pengamalan UUD sesungguhnya merupakan syarat mutlak bagi kekukuhan suatu bangsa.
Governance, yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan, adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Definisi lain menyebutkan governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sector negara dan sector non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif. Definisi ini mengasumsikan banyak aktor yang terlibat dimana tidak ada yang sangat dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminologi governance membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusi-institusi negara. Governance mengakui bahwa didalam masyarakat terdapat banyak pusat pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yang berbeda.
Jelas bahwa good governance adalah masalah perimbangan antara negara, pasar dan masyarakat. Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristik kebaikan dari suatu governance lebih banyak berkaitan dengan kinerja pemerintah. Pemerintah berkewajiban melakukan investasi untuk mempromosikan tujuan ekonomi jangka panjang seperti pendidikan kesehatan dan infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi negara, suatu masyarakat warga yang kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya sistem demokrasi, rule of law, hak asasi manusia, dan dihargainya pluralisme. Good governance sangat terkait dengan dua hal yaitu (1) good governance tidak dapat dibatasi hanya pada tujuan ekonomi dan (2) tujuan ekonomi pun tidak dapat dicapai tanpa prasyarat politik tertentu.
B.    Membangun Pemerintahan yang baik (Good governance)
Membangun good governance adalah mengubah cara kerja state, membuat pemerintah accountable, dan membangun pelaku-pelaku di luar negara cakap untuk ikut berperan membuat sistem baru yang bermanfaat secara umum. Dalam konteks ini, tidak ada satu tujuan pembangunan yang dapat diwujudkan dengan baik hanya dengan mengubah karakteristik dan cara kerja institusi negara dan pemerintah. Harus kita ingat, untuk mengakomodasi keragaman, good governance juga harus menjangkau berbagai tingkat wilayah politik. Karena itu, membangun good governance adalah proyek sosial yang besar. Agar realistis, usaha tersebut harus dilakukan secara bertahap. Untuk Indonesia, fleksibilitas dalam memahami konsep ini diperlukan agar dapat menangani realitas yang ada.
C.    Prinsip-prinsip Good Governance.
  1. Partisipasi (Participation)
Semua warga berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
  1. Penegakan Hukum (Rule of Law)
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakkannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik yang anarkis.
Karakter dalam menegakkan rule of law:
1.      Supremasi hukum (the supremacy of law);
2.      Kepastian hukum (legal certainty);
3.      Hukum yang responsif;
4.      Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminasi;
5.      Independensi peradilan.
  1. Transparansi
Salah satu yang menjadi persoalan bangsa di akhir masa orde baru adalah merebaknya kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rejim kekuasaannya. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak transparan.
Aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan. Setidaknya ada 8 aspek yaitu:
1.      Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
2.      Kekayaan pejabat publik
3.      Pemberian penghargaan
4.      Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
5.      Kesehatan
6.      Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
7.      Keamanan dan ketertiban
8.      Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
  1. Responsif (Responenessivs)
Pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
  1. Orientasi Kesepakatan (Consencus Orientation)
Pengambilan putusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama.
  1. Keadilan (Equityhttp://anthogoodwill.blogspot.com/
Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan
  1. Efektifitas (Effectiveness) dan Efisiensi (Efficiency)
Agar pemerintahan efektif dan efisisen, maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur.
  1. Akuntabilitas (Accountability)
Pertanggung jawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka, setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.


  1. Visi Strategis (Syrategic Vision)
http://anthogoodwill.blogspot.com/
Pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat. 
Langkah-langkah perwujudan Good Governance
1.      Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
2.      Kemandirian Lembaga Peradilan
3.      Aparatur Pemerintahan yang Profesional dan Penuh Integritas
4.      Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
5.      Penguatan Upaya Otonomi Daerah.
D.    Good and Clean Governance dan Kontrol Sosial
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsippokok good and clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui prioritas program:
1)     penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan,
2)     kemandirian lembaga peradian,
3)     profesionalitas dan integritas aparatur pemerinrtah,
4)     penguatan partisipasi masyarakatmadani, dan
5)     peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.Dengan pelaksanaan otonomi daerah, pencapaian tingkat kesejahteran dapatdiwujudkan secara lebih tepat yang pada akhirnya akan mendorong kemandirianmasyarakat.


E.     Good and Clean Governance dan Gerakan Anti korupsi
Korupsi merupakan permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunannasional. Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatnguna meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara secara spesifik.Korupsi menyebabkan ekonomi menjadi labil, politik yang tidak sehat, dan kemerosotanmoral bangsa yang terus menerus merosot.
Jeremy Pope mengemukakan bahwa korupsi terjadi jika peluang dan keinginanberada dalam waktu yang bersamaan. Peluang dapat dikurangi dengan cara mengadakanperubahan secara sistematis. Sedangkan keinginan dapat dikurangi denagn caramembalikkan siasat “laba tinggi, resiko rendah” menjadi “laba rendah, resiko tinggi”:
dengan cara menegakkan hukum dan menakuti secara efektif, dan menegakkan mekanismeakuntabilitas.Penanggulangan korupsi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1)     adanya political will dan political action dari pejabat negara dan pimpinan lembagapemerintahan pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan tindakan korupsi.
2)     penegakan hukum secara tegas dan berat ( mis. Eksekusi mati bagi para koruptor)
3)     membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pemberantasan korupsi.
4)     membangun mekanisme penyelenggaran pemerintahan yang menjaminterlaksankannya praktik good and clean governance.
5)     memberikan pendidikan antikorupsi, baik dari pendidikan formal atau informal
6)     gerakan agama anti korupsi yaitu gerakan membangun kesadaran keagamaan danmengembangkan spiritual antikorupsi.
F.     Good and Clean Governance dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
http://anthogoodwill.blogspot.com/
Pelayanan umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat,dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan/ atau kepentinganmasyarakat.Beberapa alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan dan penerapan good and clean governance di Indonesia. 
G.    Good and Clean Governance Dalam Islam
Dalam system pemerintahan islam, Imam (Khalifah) Mempunyai kawajiban mensejahtrakan rakyatnya dengan segala cara yang di atur oleh syariat, salah satunya adalah dengan memberikan subsidi atau pemberian yang meringankan beban hidup rakyat, subsidi secara umum terbagi dua macam yaitu :
1)     Pemberian, Yaitu harta yang di berikan oleh imam dari baitul mal kepada orang-orang yang memiliki hak yang di berikan setiap tahunnya.
2)     Rizki, Yaitu harta yang di berikan oleh imam dari baitul mal kepada orang-orang yang memiliki hak yang di berikan setiap bulannya.


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Good governance memiliki pengertian segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam khidupan sehari-hari.
Prinsip-prinsip Good Governance adalah Partisipasi, penegak hukum, transparansi, responsive, Orientasi Kesepakatan, keadilan, efisien dan efektifitas, akuntabilitas dan Visi Strategis.
B.    Kritik dan Saran
Saya sangant berharap kedepan pelayanan yang di berikan melaui konsep good governance akan menjadikan kehidupan bernagari lebih mudah dalam memperoleh pelayanan dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang ada di pemerintahan nagari serta tidak membutuhkan biaya yang besar untuk memperoleh sebuah pelayan.
Sebagai pel atau obat terhadap penyakit pelayan yang terjadi selama ini adalah konsep good governance, dapat di terapkan kepada petugas pelayan publik yang ada di nagari . Dengan cara memberikan pelatihan pelayanan publik kepada petugas yang ada di nagari. Sekali lagi kita berharap pelayan publik yang efesiean efektif dan akuntabilitas dapat di wujudkan di nagari.

Daftar Pustaka

Dra.Loina Lalolo Krina P., Indikator & Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi & Partisipasi, Sekretariat Good Public Governance Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta – 2003
1.    Apa yang dimaksud dengan GOOD GOVERNENCE?
Jawab
GOOD GOVERNENCE =  Kepemerintahan yang baik
Merupakan kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip – prinsip demokrasi, supremasi hokum, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, efektif, efisian, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

2.    Sebutkan Asas GOOD GOVERNENCE!
Jawab
UU no. 28 tahun 1999 tentang Asas penyelenggaraan Negara yang bebas KKN
UU no. 32 tahun 2001 tentang Pemerintahan daerah yang memuat asas – asas umum pemerintahan
1.    Asas Kepastian hokum
2.    Asas tertib penyelenggaraan Negara
3.    Asas kepentingan umum
4.    Asas Proporsionalitas
5.    Asas Akuntabilitas
3.    Apa  Latar belakang adanya GOOD GOVERNENCE?
Jawab
Ide dari Negara – Negara donor (90an) untuk negara penerima. Adapun tujuannnya adalah :
1.    Minimalkan peran Negara
2.    Optimalkan dunia usaha
3.    Amankan investasi
4.    Sebutkan Prinsip – prinsip GOOD GOVERNENCE?
PP No. 101 tahun 2000
1.    Demokrasi
2.    Supremasi hukum
3.    Profesionalitas
4.    Akuntabilitas
5.    Transparansi
6.    Pelayanan prima
7.    Efektif dan Efisien

5.    Siapa saja actor dari GOOD GOVERNENCE?
Jawab
Pemerintah, Dunia Usaha (swasta), dan masyarakat

6.    Apa saja Agenda GOOD GOVERNENCE?
Jawab
1.    Top Down – Button up
2.    Sentralisasi – Desentralisasi
3.    Penguasaan – pemberdayaan
4.    Pemerintah – Pelayan
5.    Perkotaan – Terpencil/tertinggal

7.    Apa saja prinsip GOOD GOVERNENCE dari Kementerian Agama?
Jawab
1.    Profesionalisme
2.    Pelayan Prima
3.    Akuntabilitas

8.    Sebutkan 7  Sikap Professional seorang PNS pada GOOD GOVERNENCE!
Jawab
1.    Kompeten dan bangga pada Profesinya
2.    Berusaha mengambil tanggung jawab
3.    Antisipatif, proaktif, dan inisiatif, tidak menunggu perintah
4.    Berupaya melakukan pelayanan prima serta memudahkan atasan dan kawan
5.    Ingin belajar banyak kepada yang dilayani dan ikut berfikir serta merasakan kebutuhannya
6.    Berupaya keras untuk kelancaran kelancaran kerjasama
7.    Amanah, jujur, setia, ikhlas, dan terbuka terhadap kritik

9.    Apa saja prinsip Akuntabilitas GOOD GOVERNENCE?
Jawab
1.    Membuat laporan
2.    Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai perencanaan
3.    Melakukan evaluasi
4.    Membuat laporan pertanggung jawaban

10.  Sebutkan 3 (tiga) contoh kongkrit Aparatur Negara yang akuntabel dan efektif!
Jawab
1.    Adanya tranparansi dalam penyusunan kebijakan
2.    Adanya sistem pelayanan public yang efisien
3.    Adanya aparatur Negara yang tidak korupsi, tanggap dan professional

11.  Berikan penjelasan GOOD GOVERNANCE menurut World Bank!
Jawaban:
GOOD GOVERNANCE menurut World Bank adalah penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, terhindar dari salah alokasi dan investasi, serta pencegahan korupsi secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran berikut penciptaan kerangka politik dan hukum yang kondusif bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan (UNDP)

12.  Secara Konseptual pengertian GOOD GOVERNANCE mengandung dua pemahaman sebut dan jelaskan!
Jawaban:
Pertama, nilai-nilai yang menjunjung tinggi kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasional, kemandirian dan keadilan social.
Kedua, mengandung aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan dimaksud.

13.  Dalam elemen-elemen prinsip demokrasi dinormatifisasi dalam pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 menjelaskan tentang apa?
Jawaban:
Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagai asas umum penyelenggaraan Negara, yang meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan Negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proposionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.

14.  Sebutkan syarat pelaksanaan GOOD GOVERNANCE?
Jawaban:
1.    Kelembagaan pemerintah harus didasarkan pada prinsip-prinsip organisasi yang efisien, rasional dan professional.
2.    Sistem manajemen kepegawaian telah mampu mendorong peningkatan profesionalitas, kompetansi dan remunerasi yang adil sesuai tanggung jawab dan beban kerja sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 43 tahun 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian.
3.    Sistem dan prosedur kerja di lingkungan aparatur Negara sudah efektif dan efisien.
4.    Hilangnya praktek KKN atau minimal tidak signifikan.
5.    Pelayanan publik telah sesuia dengan tuntutan dan harapan masyarakat.
6.    Jika nilai-nilai etika dan budaya kerja dalam birokrasi telah mendapat perhatian, atau tidak diabaikan
15.  Apa saja agenda dari GOOD GOVERNANCE?
Jawaban:
Melakukan perubahan dari: top down menuju buttem up, sentralisasi  menuju desentralisasi, penguasaan menjadi pemberdayaan, pemerintahan menjadi pelayanan, dan pengembangan perkotaan menuju daerah terpencil/tertinggal.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar