Kamis, 02 Agustus 2012

Makalah Sistem Administrasi Negara RI

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum. Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah Swt yang telah memberikan segala limpahan nikmatnya sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad Saw. Dan semoga limpahan rahmat dan keselamatan tercurahkan pula kepada para sahabat dan seluruh umatnya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi sebagian dari syarat-syarat guna memperluas Pengetahuan. Ucapan terima kasih penulis terutama disampaikan kepada:
1. Ibu / Bapak dosen pembimbing yang telah memeberikan tugas beserta pengajaran dalam bidang studi ini.
2. Ucapan terima kasih pula kami sampaikan kepada orang tua yang telah membantu dengan materi.
Dalam penyusunan Makalah ini penulis tidak menutup kemungkinan tidak adanya kesalahan dan kehilafan sebab itu penulis berharap untuk diberi kritikan dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini .
Wassalamu’alaikaum.Wr.Wb

Watampone, Januari 2011


Penyusun

DAFTAR ISI

Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Sistem Administrasi Negara RI 2
B. Pengertian Hukum Administrasi Negara
C. Obyek Hukum Administrasi Negara
D. Sumber-sumber Hukum Administrasi
E. Bentuk-bentuk Perbuatan Pemerintah
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Kritik dan Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

B. Rumusan Masalah
1. Siswa Menjelaskan Sistem Administrasi Negara RI ?
2. Siswa menjelaskan Pengertian hukum administrasi Negara ?
3. Menjelaskan Obyek Administrasi Negara ?
4. Menjelaskan sumber-sumber administrasi Negara ?
5. Menjelaskan Bentuk-bentuk perbuatan Pemerintah ?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Sistem Administrasi Negara RI
Administrasi Negara, dilihat dari segi Analisa Sistem :
• Sistem adalah merupakan kebulatan dari bagian yang saling bergantung.
• Sistem terdiri dari gugus-gugus komponen yang bekerja sama untuk kepentingan tujuan sebagai suatu keseluruhan
• Sistem adalah kompleks unsur-unsur yang saling berinteraksi.
Komponen-komponen (unsur) dlam Administrasi Negara dilihat dari Analia Sistem :
1. Lingkungan
2. Input (dari lingkungan)
3. Konversi (pengubahan/proses pengubahan)
4. Output
5. Feed back

1) Lingkungan
Mencakup berbagai macam gejala (sosial, eonomi, politik, budaya, hankam)
Gejala adalah masalah/bajan yang dapat digunakan oleh pemerintah (Adm. Negara) di dalam membuat suatu kebijaksanaan. Gejala tersebut mungkin dapat mempercepat (membantu) atau menghambat (menghalangi) pemerintahan (Adm Negara) di dalam membuat suatu keputusan.
Lingkungan terdiri dari :
a. Langganan ( Siapa saja yang mendapatkan pelayanan barang dan jasa )
b. Pasar ( yang menentukan biaya dari barang dan jasa yang akan dikomunikasikan )
c. Golongan kepentingan ( anggota masyarakat dan pejabat pemerintah, baik yang mendukung maupun yang menolak kebijakan pemerintah )
d. Badan badan lain yang menjadi konsumen daripada kebijaksanaan

2) Input dari lingkungan
Input dapat dikatakan sebagai suatu transmisi yang dikirim dari lingkungan ke dalam proses konversi
Input dapat berupa :
Tuntutan :
• Masyarakat menuntut barang-barang dan jasa-jasa dari negara untuk mereka konsumsikan. Contoh : pendidikan; kesehatan; rekreasi; keamanan; dll.
• Masyarakat menuntut pengaturan perilaku pihak-pihak lain. Contoh : perilaku dari alat-alat negara.
• Masyarakat dapat menuntut kebebasan kebebasan dalam rangka melakukan kegiatan-kegiata spiritual. Contoh : ibadah; merayakan hari besar agama.

Suatu tuntutan pada hakekatnya adalah analitis, tidak harus melukiskan sifat interaksi antara rakyat engan administrator; suatu tuntutan dapat berbentuk permintaan bukti akan suatu jasa.
Sumber-sumber kekayaan :
• Sumber daya manusia
• Kekayaan alam/sumber daya alam
• Skill
• Teknologi
• Uang/keuangan
• Metode-metode

Dukungan, oposisi/sifat masa bodoh :
Kewajiban membayar pajak
Kesediaan penerimaan pengaturan perilaku yang dibuat oleh pemerintah
Bagaimana sikap masyarakat terhadap perilaku administrator (mendukung atau menolak )
Saluran input kedalam proses konversi ini tidak saja berasal dari sektor swasta, namun juga berasal dari badan-badan pemerintah yang lain : lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif. Input dapat berupa Undang-undang; instruksi-instruksi; peraturan pemerintah; penilaian kepala eksekutif; penilaian hakim; dsb

3) Konversi
Yang berfungsi sebagai pelaku kegiatan-kegiatan administratif dalam proses ini adalah : unit-unit administratif yang dilaksanakan oleh para administrator.
Bekerja dipengaruhi oleh : input; keadaan dan susunan organisasi dari proses konversi yang bersangkutan, untuk 1. pengambilan keputusan, 2. pelaksanaan keputusan, 3. pengendalian, 4. tindakan. Dengan melibatkan personil yang bekerja atas dasar :
a. Struktur organisasi yang ada,
b. Prosedur yang telah ditetapkan,
c. Keahlian, pengalaman pribadi dan kecenderungan yang dimiliki,
d. Cara-cara yang telah ditetapkan bagi para administrator dalam melakukan pengawasan terhadap bawahan.
4) Outputs
Yang dihasilkan oleh administrasi negara dapat berupa :
• Barang dan jasa seperti diinginkan masyarakat.
• Pengaturan berbagai macam perilaku
• Penyampaian informasi, dll
( Perwujudan dari tuntutan-tuntutan atau keinginan-keingainan; baik masyarakat, maupun cabang pemerintahan yang lain )

5) Feed back
• Mengambarkan pengaruh dari outputs terdahulu yang telah dinilai oleh konsumen (cocok/kurang cocok/tidak cocok)
• Dengan harapan untuk dijadikan inputs baru dalam konversi berikutnya.
• Untuk menghasilkan output baru yang lebih sesuai.
Mekanisme umpan balik ini merupakan bukti berkelanjutannya interaksi antara para administrator dengan sumber-sumber masukan dan konsumen/pemakai output mereka. Mekanisme ini juga menunjukkan bahwa proses selalu dinamis dan sirkuler.
Definisi kerja dari Sistem Administrasi Negara :
Suatu proses dinamik yang berkelanjutan dan bersifat sirkuler, dimana masukan diubah menjadi keluaran, yang selanjutnya keluaran akan menjadi umpan balik sebagai masukan baru bagi pengubahan baru untuk menghasilkan keluaran baru, dalam rangka mewujudkan kebijakan pemerintah/Negara.

B. Pengertian Hukum Administrasi Negara
a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).

C. Obyek Hukum Administrasi Negara
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.

D. Sumber-Sumber Hukum Administrasi
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
1. Pengertian Sumber Hukum
Hukum dapat ditinjau dari berbagai aspek. Seseorang mampu menjelaskan hukum positif yang berlaku dan secara bersamaan mampu menjelaskan dengan tegas sumber-sumber tempat hukum positif itu dikaji. Ketika orang menulis suatu studi yang bersifat sejarah, maka sumber-sumber hukum kebanyakan itu adalah sumber-sumber hukum lain seperti hasil-hasil tulisan ilmu pengetahuan yang lama, notulen dari sidang rapat, dsb.
2. Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Dalam Tap MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang Berupa ketetapan-Ketetapan MPRS RI jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 tentang perlunya penyempurnaan yang termaktub dalam pasal 3 Tap MPR No. V/MPR/1973, Pancasila Dinyatakan Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum”. Yang artinya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk-bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari Budi Nurani Manusia.
Dalam Tap MPRS No. XX/MPR/1966, bahwa Pancasila itu mewujudkan dirinya dalam:
a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
(Yang dimaksud adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Ir. Soekarno.)
b. Dekrit 5 Juli 1959
(Suatu keputusan Presiden RI, yang isinya:
a) Pembubaran Konstituante
b) Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c) Pembentukan MPRS dan DPAS)
c. Undang-Undang Dasar Proklamasi, dan
(Adalah UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan / Preambule, batang Tubuh dan Penutup.)
d. Serat Perintah 11 Maret 1966.
(Berisi perintah kepada Letnan Jendral Soeharto, Mentri/Panglima AD, untuk dan atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI.)
3. Sumber hukum dalam Arti Formal
Sumber-sumber hukum dalam arti formal diperhitungkan terutama “bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif oleh instansi Pemerintahan yang berwenang”. Dalam arti, bentuk wadah suatu badan pemerintahan tententu dapat meciptakan badan hukum. Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam MPRS No.XX/MPR/1966, berarti UUD 1945, Tap MPR, UU & PP sebagai Pengganti UU (Perpu), PP, Keppres, Inpres, Permen, serta Instruksi Mentri & Surat Mentri.

E. Bentuk-Bentuk Perbuatan Pemerintahan
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Administrasi Negara, dilihat dari segi Analisa Sistem :
• Sistem adalah merupakan kebulatan dari bagian yang saling bergantung.
• Sistem terdiri dari gugus-gugus komponen yang bekerja sama untuk kepentingan tujuan sebagai suatu keseluruhan
• Sistem adalah kompleks unsur-unsur yang saling berinteraksi.

B. Kritik Dan Saran
Dalam penyusunan Makalah ini penulis tidak menutup kemungkinan Tidak adanya kesalahan dan kehilafan sebab itu penulis berharap untuk diberi kritikan dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini dan pembuatan makalah selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA


Amal, Ichlasul. 2004. ”Sistem Pemerintahan RI.” Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Asshidiqie, Jimly. 2004. Etika Birokrasi Penegakan Hukum Dan “Good Governence.” Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar