BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berkat
rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorongkan oleh keinginan luhur supaya
berperikehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada
tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk pemerintah negara Indonesia untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan
nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang
berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
B. Maksud dan Tujuan
Garis-garis
Besar Haluan Negara ditetapkan dengan maksud memberikan arah
penyelenggaraan negara dengan tujuan mewujudkan kehidupan yang
demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan
supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab,
berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk kurun waktu
lima tahun ke depan.
C. Landasan
Garis-garis
Besar Haluan Negara disusun atas dasar landasan idiil Pancasila dan
landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.
D. Sistimatika
Naskah Garis-garis Besar Haluan Negara ini disusun menurut sistematika sebagai berikut:
BAB II
KONDISI UMUM
KONDISI UMUM
A. Pengertian
Garis-garis
Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara
dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara
menyeluruh dan terpadu yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang
berkeadilan.
Kukuhnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945 merupakan berkat dan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa bagi
rakyat Indonesia secara keseluruhan menjadi dasar dilaksanakannya
pembangunan di segala bidang.
Sekalipun
seluruh rakyat dan penyelenggara negara serta segenap potensi bangsa
telah berusaha menegakkan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, namun masih ada ancaman, hambatan, dan gangguan terhadap
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemajemukan
yang rentan konflik, otonomi daerah yang belum terwujud, kebijakan yang
terpusat, otoriter, serta tindakan ketidakadilan pemerintah yang dipicu
oleh hasutan serta pengaruh gejolak politik internasional dapat
mendorong terjadinya disintegrasi bangsa.
Penyelenggaraan
negara yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan mekanisme
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakibatkan ketidakseimbangan kekuasaan
di antara lembaga-lembaga negara dan makin jauh dari cita demokrasi dan
kemerdekaan yang ditandai dengan berlangsungnya sistem kekuasaan yang
bercorak absolut karena wewenang dan kekuasaan Presiden berlebihan yang
melahirkan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga terjadi krisis
multidimensional pada hampir seluruh aspek kehidupan.
BAB III
VISI DAN MISI
VISI DAN MISI
A. VISI
Terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya
saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri,
beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum
dan lingkungan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos
kerja yang tinggi serta berdisiplin.
B. MISI
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, ditetapkan misi sebagai berikut:
1. Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Peningkatan
pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan
kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam
kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia,
toleran, rukun dan damai.
4. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5. Pewujudan
sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak
asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
6. Pewujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
7. Pemberdayaan
masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha
kecil, menengah, dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis
pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri,
maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
BAB IV
ARAH KEBIJAKAN
ARAH KEBIJAKAN
A. Hukum
Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran
dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara
hukum.
1. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya
dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
2. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan
dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
3. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak
asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam
bentuk undang-undang.
4. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk
Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
5. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
6. Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
7. Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas
korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas
keadilan dan kebenaran.
8. Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan pelindungan, penghormatan,
dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
9. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
B. Ekonomi
Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan
pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas
hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga
terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan
hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
1. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur
pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang
merugikan masyarakat.
2. Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur dengan undang-undang.
3. Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi
masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan
mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program
pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat
yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan
efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
4. Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif
sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan
di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan,
kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan
rakyat.
C. Politik
1. Politik Dalam Negeri
a. Memperkuat
keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan
masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang-undang.
b. Menyempurnakan
Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa,
dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
c. Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi,
wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
d. Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan
terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman
aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu
yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang-undangan di bidang politik.
e. Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas,
fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan
lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
2. Hubungan Luar Negeri
a. Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi
pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara
berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak
penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa
dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
b. Dalam
melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut
kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan
lembaga perwakilan rakyat.
c. Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan
diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif
Indonesia di dunia internasional, memberikan pelindungan dan pembelaan
terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan
setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
3. Penyelenggara Negara
a. Membersihkan
penyelenggara negara dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional
serta pengawasan masyarakat, dan mengembangkan etik dan moral.
b. Meningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan
keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi
dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah
sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak
hukum dan hak asasi manusia.
4. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
a. Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media
tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; memperkukuh persatuan
dan kesatuan; membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan
hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
b. Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa
dalam menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan
kesejahteraan insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung
tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
5. Agama
1. Memantapkan
fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual,
dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala
peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral
agama-agama.
2. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama
sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional
dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta
suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat
kemajemukan melalui dialog antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan
agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan
tinggi.
6. Pendidikan
1. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu
tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia
Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan
secara berarti.
2. Meningkatkan
kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan
kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu
berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan
budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga
kependidikan.
3. Melakukan
pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa
diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik,
penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan
kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara
profesional.
7. Sosial dan Budaya
1. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
a. Meningkatkan
mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan
pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya
peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan
rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.
b. Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui
pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana
prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat
dijangkau oleh masyarakat.
c. Mengembangkan
sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk
mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai,
yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
2. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
a. Mengembangkan
dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari
warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung
nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan
membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan
nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan
sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik,
hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan
nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah
nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan
pembangunan bangsa di masa depan.
3. Kedudukan dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu
memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
b. Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap
mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis
perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan
perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
4. Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga
memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai
sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sistematis dan komprehensif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai
pusat pembinaan dibawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga
termasuk organisasi olah raga penyandang cacat bersama-sama dengan
masyarakat demi tercapainya sasaran prestasi yang membanggakan di
tingkat Internasional.
c. Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana
pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertaqwa,
berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap
aspirasi rakyat.
8. Pembangunan Daerah
1. Umum
a. Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat,
serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
c. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan
pelaku dan potensi ekonomi daerah, serta memperhatikan penataan ruang,
baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi
sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
2. Khusus
Dalam
rangka pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, serta untuk menyelesaikan secara adil dan menyeluruh
permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan segera dan
bersungguh-sungguh.
D. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan
menerapkan teknologi ramah lingkungan.
Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan
pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga,
yang diatur dengan undang-undang.
Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup,
pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya
masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur
dengan undang-undang.
Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan
keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbarui
untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
E. Pertahanan dan Keamanan
1. Menata
kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara
konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara
Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap
ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, dan memberikan dharma baktinya dalam membantu menyelenggarakan
pembangunan.
Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada
kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari
kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran
bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta
mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan rakyat.
BAB V
KAIDAH PELAKSANAAN
KAIDAH PELAKSANAAN
Garis-garis
Besar Haluan Negara tahun 1999 – 2004 yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat
1999, harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga
tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia.
Untuk itu perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Presiden
selaku kepala pemerintahan negara, menjalankan tugas penyelenggaraan
pemerintahan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan
kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
nasional.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan
Pertimbangan Agung berkewajiban melaksanakan Garis-garis Besar Haluan
Negara ini sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945.
3. Semua
lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Garis-garis
Besar Haluan Negara dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program
Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan
secara rinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan
Perwakilan Rakyat.
5. Program
Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana
Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan ditetapkan Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB VI
P E N U T U P
P E N U T U P
Garis-garis
Besar Haluan Negara tahun 1999 – 2004 berlaku sejak tanggal ditetapkan
sampai dengan ditetapkannya Garis-garis Besar Haluan Negara oleh Sidang
Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum tahun 2004.
Untuk
tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 –
2004, kepada Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah
persiapan, penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional dan
rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja
negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
negara.
Selama
belum ditetapkan rencana pembangunan tahunan berdasarkan Garis-garis
Besar Haluan Negara tahun 1999 – 2004, pemerintah dapat menggunakan
rencana anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah dipersiapkan
sebelumnya.
Berhasilnya
pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa,
tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekad,
semangat, serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara.
Sehubungan dengan itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi
kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun
program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan
Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dalam
rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan demi makin kukuhnya
persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat
dalam rangka menyiapkan Garis-garis Besar Haluan Negara yang akan
datang.
Hasil
pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh
seluruh rakyat Indonesia sebagai peningkatan kesejahteraan lahir dan
batin.
Pada
akhirnya pembangunan nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian
manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang
demokratis, tentram, aman dan damai.
DAFTAR PUSTAKA
M. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, cet. II (Jakarta: LP3ES, 2001).
Ibid. Lihat juga Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Nasional, makalah pada Kerja Latihan Bantuan Hukum, Surabaya, September 1985.
Bagir Manan, Politik Perundang-undangan, Makalah, Jakarta, Mei 1994, hal. 1.
Abdul Wahid Masru, Politik Hukum dan Perundang-undangan, Makalah, Jakarta, 2004.
http://goodwill-example.blogspot.com/
http://goodwill-example.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar