BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Apa yang dimaksud dengan birokrasi?
Secara etimologis, birokrasi berasal dari kata Biro (meja) dan Kratein
(pemerintahan), yang jika disintesakan berarti pemerintahan Meja. Tentu agak
'lucu' pengertian seperti ini, tetapi memang demikianlah hakikat birokrasi oleh
sebab lembaga inilah tampak kaku yang dikuasai oleh orang-orang di belakang
meja. Mengapa demikian ?
Birokrasi di negara-negara
berkembang khususnya di Indonesia mempnyai ciri-ciri sesuai dengan gambaran
konsep “Birokrasi Sala”. Birokrasi di negara yang sedang berkembang
digambarkan dengan adanya heterogenitas, formalisme dan overlapping.
B. RUMUSAN
MSALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan biokrasi ?
2. Apa
yang dimaksud dengan budaya biokrasi dalam pembangunan ?
C. TUJUAN
DAN MANFAAT
1. Mahasiswa
dapat mengetahui pengertian dari biokrasi.
2. Mahasiswa
dapat mengetahui bagaimana budaya biokrasi dalam pembangunan.
BAB
II
PENGERTIAN
A. PENGERTIAN
BIOKRASI
Birokrasi adalah alat kekuasaan bagi
yang menguasainya, dimana para pejabatnya secara bersama-sama berkepentingan
dalam kontinuitasnya. Ditinjau dari sudut etimologi, maka perkataan birokrasi
berasal dari kata bureau dan kratia (Yunani), bureau
artinya meja atau kantor dan kratia artinya pemerintahan. Jadi birokrasi
berarti pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dari meja ke meja. Max Weber memandang Birokrasi sebagai
suatu istilah kolektif bagi suatu badan yang terdiri atas pejabat-pejabat atau
sekelompok yang pasti dan jelas pekerjaannya serta pengaruhnya dapat dilihat
pada semua macam organisasi. Sedangkan Michael
G. Roskin, et al., menyebut pengertian birokrasi. Bagi mereka birokrasi
adalah "setiap organisasi yang berskala besar yang terdiri atas para
pejabat yang diangkat, di mana fungsi utamanya adalah untuk melaksanakan (to implement)
kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh para pengambil keputusan (decision
makers). Idealnya, birokrasi merupakan suatu sistem rasional atau struktur yang
terorganisir yang dirancang sedemikian rupa guna memungkinkan adanya
pelaksanaan kebijakan publik yang efektif dan efisien.
Dalam pemerintahan, kekuasaan publik dijalankan oleh pejabat
pemerintah atau para birokrat yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan peranan
dan fungsinya dalam sistem birokrasi negara dan harus mampu mengendalikan
orang-orang yang dipimpinnya. Birokrasi dalam hal ini mempunyai tiga arti,
yaitu :
1.
Sebagai
tipe organisasi yang khas;
2.
Sebagai
suatu sistem;
3.
Sebagai
suatu tatanan jiwa tertentu dan alat kerja pada organ negara untuk mencapai
tujuannya.
Fritz Morstein Marx mengatakan (terjemahan) : “bahwa tipe
organisasi yang dipergunakan pemerintah yang modern untuk pelaksanaan berbagai
tugas-tugas yang bersifat spesialis, dilaksanakan dalam sistem administrasi dan
khususnya oleh aparatur pemerintah”.
Birokrasi juga dimaksudkan untuk mengorganisir secara
teratur suatu pekerjaan yang dilakukan banyak orang, birokrasi adalah tipe dari
suatu organisasi untuk mencapai tugas-tugas administrasi besar dengan cara
mengkoordinasi secara sistematis atau teratur pekerjaan dari banyak orang. Birokrasi
sebagai suatu sistem kerja dimaksudkan sebagai sistem kerja yang berdasarkan
atas tata hubungan kerja sama antara jabatan-jabatan secara langsung mengenai
persoalan yang formil menurut prosedur yang berlaku dan tidak adanya rasa
sentimen tanpa emosi atau pilih kasih, tanpa pamrih dan prasangka.
Apa yang ingin ditonjolkan disini adalah suatu tata hubungan
antara jabatan-jabatan, pejabat-pejabat, unit instansi dan departemen
pemerintahan. Dalam tata hubungan ini, bagaimana suatu penyampaian gagasan, rencana,
perintah, nilai-nilai, perasaan dan tujuan dapat diterima dengan baik oleh
pihak lain sebagai penerima dengan cara penyampaiannya harus mudah dan tepat
serta berdasarkan hukum. Birokrat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
harus dilandasi persepsi dan kesadaran hukum yang tinggi, adapun ciri-ciri
birokrasi, yaitu :
- Adanya pelaksanaan prinsip-prinsip organisasi dengan sepenuhnya;
- Adanya peraturan yang benar-benar ditaati;
- Para pejabat bekerja dengan penuh perhatian menurut kemampuan masing-masing (sense of belonging);
- Para pejabat terikat oleh disiplin;
- Para pejabat diangkat berdasarkan syarat-syarat teknis berdasarkan peraturan (meryt system);
- Adanya pemisahan yang tegas antara urusan dinas dan urusan pribadi.
Dalam melaksanakan birokrasi negara, setiap pejabat dalam
melaksanakan tugasnya dilengkapi dengan dua asas, yaitu:
1. Asas Legalitas
Asas ini berarti tidak ada satu pun perbuatan atau keputusan
dari pejabat atau para birokrat yang bersangkutan, boleh dilakukan tanpa dasar
suatu ketentuan undang-undang, untuk itu para pejabat atau para birokrat harus
memperhatikan delapan unsur legalitas, yaitu peraturan tertulis, penyebaran
atau penggunaan peraturan, tidak berlaku surut, peraturan bisa dimengerti,
tidak bertentangan satu sama lain, tidak menuntut diluar kemampuan orang, tidak
sering berubah-ubah dan sesuai antara peraturan dan pelaksanaannya.
2. Asas Freies
Ermessen atau Diskresi
Artinya pejabat atau para birokrat tidak boleh menolak
mengambil keputusan dengan alasan tidak ada peraturan, oleh karena itu
diberikan kebebasan untuk mengambil keputusan menurut pendapatnya sendiri
asalkan tidak melanggar asas legalitas.
Dalam setiap hal yang dikerjakan oleh aparatur administrasi
negara, dapat dilihat apa yang menjadi hak, kewajiban, tanggung jawab serta
peranan aparatur administrasi negara. Adapun hak dan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh seorang aparatur administrasi negara (birokrat) adalah :
- Wajib atau taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Wajib membuat suatu kebijaksanaan terhadap suatu hal walaupun tidak ada peraturan yang mengaturnya, hal ini sesuai dengan freies ermessen;
- Harus sesuai dengan susunan pembagian tugas;
- Wajib melaksanakan prinsip-prinsip organisasi;
- Wajib melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
B. BUDAYA BIROKRASI DALAM PEMBANGUNAN
Budaya birokrasi merupakan
kesepakatan bersama tntang nilai-nilai bersama dalam kehidupan organisasi dan
mengikat semua orang dalam organisasi yang bersangkutan. Oleh karena itu budaya
birokrasi akan menentukan apa yang boeh dan tidak boleh dilakukan oleh para
anggota organisasi, menentukan batas-batas normatif perilaku anggota
organisasi, menentukan sifat dan bentuk-bentuk pengendalian dan pengawasan
organisasi, menentukan gaya manajerial yang dapat diterima oleh para anggota
organisasi, menentukan cara-cara kerja yang tepat dan sebagainya. Secara
spesifik peran penting yang dimainkan oleh budaya organisasi (brokrasi) adalah
membantu menciptakan rasa memiliki terhadap organisasi, menciptakan jatidiri para
angota organisasi, menciptakan keterikatan emosional antara organisasi dan
pekerja yang terlibat didalamnya, membantu menciptakan stablitas organisasi
sebagai system social dan menemukan pola pedoman perilaku sebagai hasil dari
norma-norma kebiasaan yang terbentuk dalam keseharian.
Begitu kuatnya pengaruh budaya
organisasi (birokrasi) terhadap perilaku para anggota organisasi, maka budaya
organisasi (birokrasi) mampu menetapkan tapal batas untuk membedakan dengan
birokrasi lain. Mampu membentuk identitas organisasi da identitas kepribadian
anggota organisasi, mampu mempermudah terciptanya komitmen organisasi daripada
komitmen yang bersifat individual. Mampu meningkatkan kemantapan keterikatan
system social dan mampu berfungsisebagai mekanisme pembuatan makna dan
symbol-simbol kendali perilaku anggota organisasi.
Bentuk Budaya Birokrasi
- Artifact : Pola perilaku yang visble atau tangble (dapat dilihat dan diamati) misalnya jargon, bahas lisan (ucapan), tulisan atau arsip, tata ruang kantor, struktur organisasi, cara berbusana dan ritual.
- Belief and value: nampak dari bagimana orang berkomunikasi, menjelaskan, membenarkan apa yang dikatakannya dan dilakukannya.
Indokator Budaya Birokrasi
- Perilaku regular saat orang berinteraksi yaitu pola perilaku sehari-hari dar aparat birokrasi dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada msyarakat.
- Bahasa yang digunakan dan ritual organisasi yaitu pemakaian bahasa yang baik, sopan dan santun dari para aparat birokrasi dalam berinteraksi dengan aparat birokrasi maupun dengan konsumen atau customer.
- Norma-norma yang berlaku dalam kelompok kerja yaitu seperangkat aturan yang dibuat, disepakati bersama serta harus ditaati oleh semua aparat birokrasi.
- Kebijakan kepegawaian merupakan keputusan yang dibuat oleh seorang pemimpin atau atasan dalam birokrasi dalam hal pengaturan kepegawaian para aparat birokrasi
- Rule of the game yaitu aturan main yang wajib dipatuhi oleh semua aparat birokrasi dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, sehingga tindakan aparat birokrasi tidak boleh menyimpang dari aturan yang tela ada.
- Mekanisme kontrol dalam organisasi yang secara informal mengijinkan ataua melarang bentuk atau perilaku tertentu dalam organisasi.
Ciri-Ciri Budaya Birokrasi di Indonesia
Birokrasi di negara-negara berkembang
khususnya di Indonesia mempnyai ciri-ciri sesuai dengan gambaran konsep
“Birokrasi Sala”. Birokrasi di negara yang sedang berkembang digambarkan
dengan adanya heterogenitas, formalisme dan overlapping.
1. Heterogenitas, ditandai dengan adanya fngsi
administrative yang berdasarkan kekeluargaan tetap dilanjutkan secara
diam-diam. Dibentuk organisasi baru untu menggantikan organisasi atas dasar
kekeluargaan. Dibentuk norma-norma, akan tetapi norma-norma tersebut tidak
dihiraukan. Dalam masyarakat tradisional, keluarga merupakan landsan bagi
pemerintahan dan administrasi negara. Akibatnya jabatan-jabatan dalam
pemerintahan diperuntukkan bagi anggota keluarga. Sedangkan dalam masyarakat
yang lebih modern, jabatan didasaarkan pada rekruitmen formal, namun dalam
manajemen kepegawaian banya keputusan yang dipengaruhi oleh kepentingan
keluarga dan ikatan primordial.
2. Formalisme, ditandai dengan adanya tingkat
ketidaksesuaian antara apa yang tertulis dengan prakteknya. Serngkali
pelaksanaan peraturan jauh dari norma-norma yang tersurat dan tersirat.
Peraturan yang dibuat oleh orang modern, akan tetapi dalam prakteknya mengikuti
norma norma tradisional.
3. Overlapping, ditandai dengan adanya tumpang
tindih antara urusan keluarga dan kantor. Hal ini dapat terjadi karena
adanya pengaruh keluarga dalam pelaksanaan fungsi dinas sedemikian rupa
sehingga peraturan ahanya diterapkan secara egas bagi pihak lain dan
secara longgar bagi keluarga atau sana famili.
Terwujudnya masyarakat yang sejahtera, demokratis dan
berkeadilan, peranan birokrasi dalam pembangunan, didukung kualitas
penyelenggaraan Negara supaya terwujud pemerintahan yang demokratis, keadilan
dan kepastian hukum, birokrasi yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan
melayani, serta terciptanya ketertiban dan keamanan.
Kondisi Birokrasi kita saat ini masih diwarnai dengan
praktek KKN dan penyalahgunaan wewenang, pelayanan publik belum seperti yang
diharapkan masyarakat, kinerjanya belum efektif, efisien dan akuntabel,
akibatnya menimbulkan ketidakpuasan/ketidakpercayaan masyarakat, seharusnya
memperlancar, malahan memperlambat proses pembangunan, menghambat dunia usaha
dan daya saing nasional.
Mengingat kondisi birokrasi saat ini dan pentingnya peranan
birokrasi dalam menopang keberhasilan pembangunan dan peningkatan daya saing
nasional, maka pembangunan birokrasi selalu menjadi perioritas nasional.
Arah Kebijaksanaan reformasi birokrasi dalam RPJPN
2005-2025. Tahun 2005 bidang pembangunan dititik beratkan dalam bidang
sosial budaya dan kehidupan beragama, bidang ekonomi, bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi, bidang sarana dan prasarana, bidang politik, bidang pertahanan
keamanan, bidang hukum dan aparatur, bidang wilayah dan tata ruang, bidang
sumber daya alam dan lingkungan hidup, tahun 2025 tercipta Indonesia yang
mandiri, maju, adil dan makmur. Pembangunan aparatur Negara dilakukan melalui
reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur Negara dan
untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, dipusat maupun didaerah agar
mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang lainnya.
Arah kebijaksanaan reformasi birokrasi dalam buku II
(Perioritas Bidang) RPJMN 2010-2014. Tahun 2010 diperioritaskan pada bidang:
sosial budaya dan kehidupan beragama, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi,
sarana dan prasarana, politik, pertahanan keamanan, hukum dan aparatur, wilayah
dan tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup, tahun 2014
diharapkan terciptanya masyarakat Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan
berkeadilan. Kebijakan pembangunan di bidang aparatur diarahkan pada perbaikan
tata kelola pemerintahan yang baik, dengan fokus perioritas: peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, peningkatan kualitas
pelayanan publik, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi dan
pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Tahapan pembangunan bidang aparatur dalam RPJMN 1
(2005-2009) penyelenggaraan desentralisasi san otonomi daerah yang tercermin
dengan terjaminnya konsintensi seluruh peraturan pusat dan daerah dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta
tertatanya kelembagaan birokrasi dalam mendukung percepatan terwujudnya tata
kepemerintahan yang baik. RPJM 2 (2010-2014) kualitas pelayanan publik yang lebih
murah, cepat, transparan, dan akuntabel, serta semakin meningkat yang ditandai
dengan terpenuhinya standar pelayanan minimum disemua tingkatan masyarakat.
RPJM 3 (2015-2019) profesionalisme aparatur Negara dipusat dan daerah
yang semakin mampu mendukung pembangunan nasional. RPJM 4 (2020-2025)
terwujudnya tata kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa yang
berdasarkan hukum serta birokrasi yang professional dan netral.
Tunjangan kinerja merupakan fungsi dari keberhasilan
pelaksanaan reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah di capai oleh
seseorang individu pegawai. Kinerja individu pegawai yang dimaksud tentunya
harus dengan kinerja yang hendak dicapai oleh instansinya. Tunjangan kinerja
individu pegawai dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau
penurunan kinerja yang diukur berdasarkan indikator kinerja yang utama.
Upaya strategis yang melibatkan masyarakat dalam pencegahan
korupsi, pendidikan anti Korupsi sejak dini, kurikulum anti korupsi, siswa, TK,
SD, Sekolah Menengah, dikaitkan dengan agama, semua agama tidak membenarkan
korupsi, kantin kejujuran dan warung kejujuran di sekolah, korupsi
mengakibatkan ketimpangan pendapat dan ketidakadilan, pendidikan di luar
sekolah, keluarga/orang tua/masyarakat
Penerapan Azas Transparasi, Penerapan UU No.14 Tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik, merilis kinerja instansi dalam website
(misal:BPK dengan HAPSEMnya, laporan akuntabilitas kinerja pemerintah,
laporan keuangan instansi), Perlu dorongan pemerintah untuk meningkatkan
pengetahuan masyarakat dalam hal teknologi informasi, mengefektifkan lembaga
pelayanan pengaduan masyarakat. Sistem pengawasan pada saat ini memungkinkan
masyarakat menyampaikan pengaduan ke instansi pemerintah dan lembaga negara
lainnya. Masyarakat dapat mengadukan masalah korupsi kepada lembaga penegak
hukum, kepolisian, kejaksaan dan KPK, Perlu dikembangkan Wistle Blower system
yang aman dalam mengungkap kasus korupsi melalui pengaduan dari internal
suatu intansi.
Pemberian penghargaan kepada masyarakat dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi, Peraturaturan Pemerintah No 71 Tahuun
2000 tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan
pemberian penghargaan dalam pencegahan dant pemberantasan Tipikor, yang berjasa
membantu pencegahan dan pemberantasan Tipikor berhak mendapatkan penghargaan
berupa piagam atau premi sebesar 2 permil dari keuangan negara yang
dikembalikan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIPULAN
Dalam praktek
kehidupan berbangsa dan bernegara padahakekanya manusia tidak lepas dari proses
administrasi dan birokrasi yang merupakan sistem dan rangkaian yang tidak terpisahkan.
Birokrasi
adalah alat kekuasaan bagi yang menguasainya, dimana para pejabatnya secara
bersama-sama berkepentingan dalam kontinuitasnya. Ditinjau dari sudut
etimologi, maka perkataan birokrasi berasal dari kata bureau dan kratia
(Yunani), bureau artinya meja atau kantor dan kratia artinya
pemerintahan. Jadi birokrasi berarti pelayanan yang diberikan oleh pemerintah
dari meja ke meja.
Budaya
birokrasi merupakan kesepakatan bersama tntang nilai-nilai bersama dalam
kehidupan organisasi dan mengikat semua orang dalam organisasi yang
bersangkutan. Oleh karena itu budaya birokrasi akan menentukan apa yang boeh
dan tidak boleh dilakukan oleh para anggota organisasi, menentukan batas-batas
normatif perilaku anggota organisasi, menentukan sifat dan bentuk-bentuk
pengendalian dan pengawasan organisasi, menentukan gaya manajerial yang dapat
diterima oleh para anggota organisasi, menentukan cara-cara kerja yang tepat
dan sebagainya
B. SARAN