Jumat, 24 Februari 2012

birokrasi


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Apa yang dimaksud dengan birokrasi? Secara etimologis, birokrasi berasal dari kata Biro (meja) dan Kratein (pemerintahan), yang jika disintesakan berarti pemerintahan Meja. Tentu agak 'lucu' pengertian seperti ini, tetapi memang demikianlah hakikat birokrasi oleh sebab lembaga inilah tampak kaku yang dikuasai oleh orang-orang di belakang meja. Mengapa demikian ?
Birokrasi di negara-negara berkembang khususnya di Indonesia mempnyai ciri-ciri sesuai dengan gambaran konsep “Birokrasi Sala”. Birokrasi  di negara yang sedang berkembang digambarkan dengan adanya heterogenitas, formalisme dan overlapping.
B.     RUMUSAN MSALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan biokrasi ?
2.      Apa yang dimaksud dengan budaya biokrasi dalam pembangunan ?

C.     TUJUAN DAN MANFAAT
1.      Mahasiswa dapat mengetahui pengertian dari biokrasi.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana budaya biokrasi dalam pembangunan.



BAB II
PENGERTIAN

A.    PENGERTIAN BIOKRASI
Birokrasi adalah alat kekuasaan bagi yang menguasainya, dimana para pejabatnya secara bersama-sama berkepentingan dalam kontinuitasnya. Ditinjau dari sudut etimologi, maka perkataan birokrasi berasal dari kata bureau dan kratia (Yunani), bureau artinya meja atau kantor dan kratia artinya pemerintahan. Jadi birokrasi berarti pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dari meja ke meja. Max Weber memandang Birokrasi sebagai suatu istilah kolektif bagi suatu badan yang terdiri atas pejabat-pejabat atau sekelompok yang pasti dan jelas pekerjaannya serta pengaruhnya dapat dilihat pada semua macam organisasi. Sedangkan Michael G. Roskin, et al., menyebut pengertian birokrasi. Bagi mereka birokrasi adalah "setiap organisasi yang berskala besar yang terdiri atas para pejabat yang diangkat, di mana fungsi utamanya adalah untuk melaksanakan (to implement) kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh para pengambil keputusan (decision makers). Idealnya, birokrasi merupakan suatu sistem rasional atau struktur yang terorganisir yang dirancang sedemikian rupa guna memungkinkan adanya pelaksanaan kebijakan publik yang efektif dan efisien.
Dalam pemerintahan, kekuasaan publik dijalankan oleh pejabat pemerintah atau para birokrat yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan peranan dan fungsinya dalam sistem birokrasi negara dan harus mampu mengendalikan orang-orang yang dipimpinnya. Birokrasi dalam hal ini mempunyai tiga arti, yaitu :
1.      Sebagai tipe organisasi yang khas;
2.      Sebagai suatu sistem;
3.      Sebagai suatu tatanan jiwa tertentu dan alat kerja pada organ negara untuk mencapai tujuannya.
Fritz Morstein Marx mengatakan (terjemahan) : “bahwa tipe organisasi yang dipergunakan pemerintah yang modern untuk pelaksanaan berbagai tugas-tugas yang bersifat spesialis, dilaksanakan dalam sistem administrasi dan khususnya oleh aparatur pemerintah”.
Birokrasi juga dimaksudkan untuk mengorganisir secara teratur suatu pekerjaan yang dilakukan banyak orang, birokrasi adalah tipe dari suatu organisasi untuk mencapai tugas-tugas administrasi besar dengan cara mengkoordinasi secara sistematis atau teratur pekerjaan dari banyak orang. Birokrasi sebagai suatu sistem kerja dimaksudkan sebagai sistem kerja yang berdasarkan atas tata hubungan kerja sama antara jabatan-jabatan secara langsung mengenai persoalan yang formil menurut prosedur yang berlaku dan tidak adanya rasa sentimen tanpa emosi atau pilih kasih, tanpa pamrih dan prasangka.
Apa yang ingin ditonjolkan disini adalah suatu tata hubungan antara jabatan-jabatan, pejabat-pejabat, unit instansi dan departemen pemerintahan. Dalam tata hubungan ini, bagaimana suatu penyampaian gagasan, rencana, perintah, nilai-nilai, perasaan dan tujuan dapat diterima dengan baik oleh pihak lain sebagai penerima dengan cara penyampaiannya harus mudah dan tepat serta berdasarkan hukum. Birokrat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus dilandasi persepsi dan kesadaran hukum yang tinggi, adapun ciri-ciri birokrasi, yaitu :
  1. Adanya pelaksanaan prinsip-prinsip organisasi dengan sepenuhnya;
  2. Adanya peraturan yang benar-benar ditaati;
  3. Para pejabat bekerja dengan penuh perhatian menurut kemampuan masing-masing (sense of belonging);
  4. Para pejabat terikat oleh disiplin;
  5. Para pejabat diangkat berdasarkan syarat-syarat teknis berdasarkan peraturan (meryt system);
  6. Adanya pemisahan yang tegas antara urusan dinas dan urusan pribadi.
Dalam melaksanakan birokrasi negara, setiap pejabat dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi dengan dua asas, yaitu:
1.    Asas Legalitas
Asas ini berarti tidak ada satu pun perbuatan atau keputusan dari pejabat atau para birokrat yang bersangkutan, boleh dilakukan tanpa dasar suatu ketentuan undang-undang, untuk itu para pejabat atau para birokrat harus memperhatikan delapan unsur legalitas, yaitu peraturan tertulis, penyebaran atau penggunaan peraturan, tidak berlaku surut, peraturan bisa dimengerti, tidak bertentangan satu sama lain, tidak menuntut diluar kemampuan orang, tidak sering berubah-ubah dan sesuai antara peraturan dan pelaksanaannya.
2.    Asas Freies Ermessen atau Diskresi
Artinya pejabat atau para birokrat tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan tidak ada peraturan, oleh karena itu diberikan kebebasan untuk mengambil keputusan menurut pendapatnya sendiri asalkan tidak melanggar asas legalitas.
Dalam setiap hal yang dikerjakan oleh aparatur administrasi negara, dapat dilihat apa yang menjadi hak, kewajiban, tanggung jawab serta peranan aparatur administrasi negara. Adapun hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang aparatur administrasi negara (birokrat) adalah :
  1. Wajib atau taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Wajib membuat suatu kebijaksanaan terhadap suatu hal walaupun tidak ada peraturan yang mengaturnya, hal ini sesuai dengan freies ermessen;
  3. Harus sesuai dengan susunan pembagian tugas;
  4. Wajib melaksanakan prinsip-prinsip organisasi;
  5. Wajib melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
B.     BUDAYA BIROKRASI DALAM PEMBANGUNAN
Budaya birokrasi merupakan kesepakatan bersama tntang nilai-nilai bersama dalam kehidupan organisasi dan mengikat semua orang dalam organisasi yang bersangkutan. Oleh karena itu budaya birokrasi akan menentukan apa yang boeh dan tidak boleh dilakukan oleh para anggota organisasi, menentukan batas-batas normatif perilaku anggota organisasi, menentukan sifat dan bentuk-bentuk pengendalian dan pengawasan organisasi, menentukan gaya manajerial yang dapat diterima oleh para anggota organisasi, menentukan cara-cara kerja yang tepat dan sebagainya. Secara spesifik peran penting yang dimainkan oleh budaya organisasi (brokrasi) adalah membantu menciptakan rasa memiliki terhadap organisasi, menciptakan jatidiri para angota organisasi, menciptakan keterikatan emosional antara organisasi dan pekerja yang terlibat didalamnya, membantu menciptakan stablitas organisasi sebagai system social dan menemukan pola pedoman perilaku sebagai hasil dari norma-norma kebiasaan yang terbentuk dalam keseharian.
Begitu kuatnya pengaruh budaya organisasi (birokrasi) terhadap perilaku para anggota organisasi, maka budaya organisasi (birokrasi) mampu menetapkan tapal batas untuk membedakan dengan birokrasi lain. Mampu membentuk identitas organisasi da identitas kepribadian anggota organisasi, mampu mempermudah terciptanya komitmen organisasi daripada komitmen yang bersifat individual. Mampu meningkatkan kemantapan keterikatan system social dan mampu berfungsisebagai mekanisme pembuatan makna dan symbol-simbol kendali perilaku anggota organisasi.
Bentuk Budaya Birokrasi
  1. Artifact : Pola perilaku yang visble atau tangble (dapat dilihat dan diamati) misalnya jargon, bahas lisan (ucapan), tulisan atau arsip, tata ruang kantor, struktur organisasi, cara berbusana dan ritual.
  2. Belief and value: nampak dari bagimana orang berkomunikasi, menjelaskan, membenarkan apa yang dikatakannya dan dilakukannya.
Indokator Budaya Birokrasi
  1. Perilaku regular saat orang berinteraksi yaitu pola perilaku sehari-hari dar aparat birokrasi dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada msyarakat.
  2. Bahasa yang digunakan dan ritual organisasi yaitu pemakaian bahasa yang baik, sopan dan santun dari para aparat birokrasi dalam berinteraksi dengan aparat birokrasi maupun dengan konsumen atau customer.
  3. Norma-norma yang berlaku dalam kelompok kerja yaitu seperangkat aturan yang dibuat, disepakati bersama serta harus ditaati oleh semua aparat birokrasi.
  4. Kebijakan kepegawaian merupakan keputusan yang dibuat oleh seorang pemimpin atau atasan dalam birokrasi dalam hal pengaturan kepegawaian para aparat birokrasi
  5. Rule of the game yaitu aturan main yang wajib dipatuhi oleh semua aparat birokrasi dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, sehingga tindakan aparat birokrasi tidak boleh menyimpang dari aturan yang tela ada.
  6. Mekanisme kontrol dalam organisasi yang secara informal mengijinkan ataua melarang bentuk atau perilaku tertentu dalam organisasi.
Ciri-Ciri Budaya Birokrasi di Indonesia
Birokrasi di negara-negara berkembang khususnya di Indonesia mempnyai ciri-ciri sesuai dengan gambaran konsep “Birokrasi Sala”. Birokrasi  di negara yang sedang berkembang digambarkan dengan adanya heterogenitas, formalisme dan overlapping.
1.      Heterogenitas, ditandai dengan adanya fngsi administrative yang berdasarkan kekeluargaan tetap dilanjutkan secara diam-diam. Dibentuk organisasi baru untu menggantikan organisasi atas dasar kekeluargaan. Dibentuk norma-norma, akan tetapi norma-norma tersebut tidak dihiraukan. Dalam masyarakat tradisional, keluarga merupakan landsan bagi pemerintahan dan administrasi negara. Akibatnya jabatan-jabatan dalam pemerintahan diperuntukkan bagi anggota keluarga. Sedangkan dalam masyarakat yang lebih modern, jabatan didasaarkan pada rekruitmen formal, namun dalam manajemen kepegawaian banya keputusan yang dipengaruhi oleh kepentingan keluarga dan ikatan primordial.
2.      Formalisme, ditandai dengan adanya tingkat ketidaksesuaian antara apa yang tertulis dengan prakteknya. Serngkali pelaksanaan peraturan jauh dari norma-norma yang tersurat dan tersirat. Peraturan yang dibuat oleh orang modern, akan tetapi dalam prakteknya mengikuti norma norma tradisional.
3.      Overlapping, ditandai dengan adanya tumpang tindih antara urusan keluarga dan kantor. Hal ini dapat  terjadi karena adanya pengaruh keluarga dalam pelaksanaan fungsi dinas sedemikian rupa sehingga peraturan  ahanya diterapkan secara egas bagi pihak lain dan secara longgar bagi keluarga atau sana famili.

Terwujudnya masyarakat yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan, peranan birokrasi dalam pembangunan, didukung  kualitas penyelenggaraan Negara supaya terwujud pemerintahan yang demokratis, keadilan dan kepastian hukum, birokrasi yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan melayani, serta terciptanya ketertiban dan keamanan.
Kondisi Birokrasi kita saat ini masih diwarnai dengan praktek KKN dan penyalahgunaan wewenang, pelayanan publik belum seperti yang diharapkan masyarakat, kinerjanya belum efektif, efisien dan akuntabel, akibatnya menimbulkan ketidakpuasan/ketidakpercayaan masyarakat, seharusnya memperlancar, malahan memperlambat proses pembangunan, menghambat dunia usaha dan daya saing nasional.
Mengingat kondisi birokrasi saat ini dan pentingnya peranan birokrasi dalam menopang keberhasilan pembangunan dan peningkatan daya saing nasional, maka pembangunan birokrasi selalu menjadi perioritas nasional.
Arah Kebijaksanaan reformasi birokrasi dalam RPJPN 2005-2025. Tahun 2005  bidang pembangunan dititik beratkan dalam bidang sosial budaya dan kehidupan beragama, bidang ekonomi, bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, bidang sarana dan prasarana, bidang politik, bidang pertahanan keamanan, bidang hukum dan aparatur, bidang wilayah dan tata ruang, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, tahun 2025 tercipta Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Pembangunan aparatur Negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur Negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, dipusat maupun didaerah agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang lainnya.
Arah kebijaksanaan reformasi birokrasi dalam buku II (Perioritas Bidang) RPJMN 2010-2014. Tahun 2010 diperioritaskan pada bidang: sosial budaya dan kehidupan beragama, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, sarana dan prasarana, politik, pertahanan keamanan, hukum dan aparatur, wilayah dan tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup, tahun 2014  diharapkan terciptanya masyarakat Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. Kebijakan pembangunan di bidang aparatur diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan fokus perioritas: peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi dan pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Tahapan pembangunan bidang aparatur dalam RPJMN 1 (2005-2009) penyelenggaraan desentralisasi san otonomi daerah yang tercermin dengan terjaminnya konsintensi seluruh peraturan pusat dan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tertatanya kelembagaan birokrasi dalam mendukung percepatan terwujudnya tata kepemerintahan yang baik. RPJM 2 (2010-2014) kualitas pelayanan publik yang lebih murah, cepat, transparan, dan akuntabel, serta semakin meningkat yang ditandai dengan terpenuhinya standar pelayanan minimum disemua tingkatan masyarakat. RPJM 3 (2015-2019)  profesionalisme aparatur Negara dipusat dan daerah yang semakin mampu mendukung pembangunan nasional. RPJM 4 (2020-2025)  terwujudnya tata kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang professional dan netral.
Tunjangan kinerja merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah di capai oleh seseorang individu pegawai. Kinerja individu pegawai yang dimaksud tentunya harus dengan kinerja yang hendak dicapai oleh instansinya. Tunjangan kinerja individu pegawai dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur berdasarkan indikator kinerja yang utama.
Upaya strategis yang melibatkan masyarakat dalam pencegahan korupsi, pendidikan anti Korupsi sejak dini, kurikulum anti korupsi, siswa, TK, SD, Sekolah Menengah, dikaitkan dengan agama, semua agama tidak membenarkan korupsi, kantin kejujuran dan warung kejujuran di sekolah, korupsi mengakibatkan ketimpangan pendapat dan ketidakadilan, pendidikan di luar sekolah, keluarga/orang tua/masyarakat
Penerapan Azas Transparasi, Penerapan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, merilis kinerja instansi dalam website (misal:BPK dengan HAPSEMnya, laporan akuntabilitas kinerja  pemerintah, laporan keuangan instansi), Perlu dorongan pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam hal teknologi informasi, mengefektifkan lembaga pelayanan pengaduan masyarakat. Sistem pengawasan pada saat ini memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan ke instansi pemerintah dan lembaga negara lainnya. Masyarakat dapat mengadukan masalah korupsi kepada lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan KPK, Perlu dikembangkan Wistle Blower system yang aman dalam mengungkap kasus korupsi melalui pengaduan dari  internal suatu intansi.
Pemberian penghargaan kepada masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Peraturaturan Pemerintah No 71 Tahuun 2000  tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dant pemberantasan Tipikor, yang berjasa membantu pencegahan dan pemberantasan Tipikor berhak mendapatkan penghargaan berupa piagam atau premi sebesar 2 permil dari keuangan negara yang dikembalikan.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIPULAN
Dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara padahakekanya manusia tidak lepas dari proses administrasi dan birokrasi yang merupakan sistem dan rangkaian yang tidak terpisahkan.
Birokrasi adalah alat kekuasaan bagi yang menguasainya, dimana para pejabatnya secara bersama-sama berkepentingan dalam kontinuitasnya. Ditinjau dari sudut etimologi, maka perkataan birokrasi berasal dari kata bureau dan kratia (Yunani), bureau artinya meja atau kantor dan kratia artinya pemerintahan. Jadi birokrasi berarti pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dari meja ke meja.
Budaya birokrasi merupakan kesepakatan bersama tntang nilai-nilai bersama dalam kehidupan organisasi dan mengikat semua orang dalam organisasi yang bersangkutan. Oleh karena itu budaya birokrasi akan menentukan apa yang boeh dan tidak boleh dilakukan oleh para anggota organisasi, menentukan batas-batas normatif perilaku anggota organisasi, menentukan sifat dan bentuk-bentuk pengendalian dan pengawasan organisasi, menentukan gaya manajerial yang dapat diterima oleh para anggota organisasi, menentukan cara-cara kerja yang tepat dan sebagainya
B.     SARAN



Tidak ada komentar:

Posting Komentar